Izin Tambang Lingko Lolok Manggarai Timur Masih Izin Eksplorasi
Kalau sudah selesai dan menurut AMDAL sudah layak ditingkatkan, maka kami akan memberikan rekomendasi teknis kepada KTSP
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Izin Tambang Lingko Lolok Manggarai Timur Masih Izin Eksplorasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Polemik penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur terus terjadi.
Hingga kini, gelombang penolakan masih berlangsung baik di Manggarai maupun luar Manggarai. Terkait tambang batu gamping di Lingko Lolok, hingga kini sudah berstatus eksplorasi. Pihak perusahaan sedang berupaya untuk meningkatkan ke tahap operasi produksi.
"Proses perizinan tambang di Manggarai Timur sudah tahap eksplorasi. Sementara mau peningkatan ke tahap operasi produksi," jelas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT Yusuf A. Adoe kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (3/7).
Yusuf menjelaskan, saat ini pihak perusahaan sedang melakukan studi AMDAL. Jika hasil studi amdal telah menunjukan kelayakan maka pihak Dinas ESDM NTT akan memberikan rekomendasi teknis.
"Kalau sudah selesai dan menurut AMDAL sudah layak ditingkatkan, maka kami akan memberikan rekomendasi teknis kepada KTSP untuk terbitkan izin operasi produksi," katanya.
Ia mengatakan, IUP Eksplorasi untuk tambang batu gamping di Lingko Lolok telah diterbitkan sejak tahun 2018 silam. Butuh waktu selama lebih kurang tiga tahun untuk melakukan studi peningkatan ke tahap operasi produksi. Studi tersebut meliputi potensi, kelayakan dan peningkatan kapasitas dan produksi.
Meski saat ini, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba yang diundangkan 10 Juni 2020, tetapi pemerintah provinsi masih dapat memberikan peningkatan izin dari eksplorasi ke operasi produksi.
"UU 3/2020 mulai diundangkan pada 10 Juni 2020, sesuai dengan edaran Dirjen Minerba kewenangan masih ada di Provinsi tetapi terbatas. Tidak boleh terbitkan izin baru, tetapi izin yang sudah ada masih diberikan kewenangan untuk peningkatan," ujarnya.
"Bapak gubernur melalui PTSP tidak mungkin keluarkan izin baru karena regulasi sudah ada, tetapi proses perpanjangan atau peningkatan izin masih ada kewenangan Pemprov hingga keluar peraturan pelaksanaan. Yang sudah berproses pun tidak dilanjutkan, hanya bersurat ke pemohon bahwa proses perizinan dihentikan," tambahya.
• Pilkada 2020 - Partai Demokrat Bahas Ulang Balon di Ngada
• Pecah Kongsi GUD-ATR Pilkada Ngada, GUD: Saya Pisah Baik-Baik dengan Pak Anis!
Ia menjelaskan, moratorium tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTT, jelasnya, hanya berlaku untuk tambang logam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yusuf-a-adoe.jpg)