Dua Tahun Proses Sewa Beli DH 2 C Tak Kunjung Selesai, Ada Apa?
Bupati Tahun belum dikantongi pihaknya untuk menyelesaikan proses lelang mobil DH 2 C yang diajukan oleh mantan wakil bupati TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Dua Tahun Proses Sewa Beli DH 2 C Tak Kunjung Selesai, Ada Apa?
POS-KUPANG. COM | SOE -- Drama sewa beli mobil DH 2 C yang dimulai sejak Agustus 2018 hingga kini tak menemui klimaksnya. Hingga kini, proses sewa beli mobil mantan wakil bupati TTS tersebut tak kunjung tuntas.
Padahal, permohonan sewa beli sudah diajukan mantan wakil bupati TTS, Obed Naitboho sejak Agustus 2018, namun hingga kini proses sewa beli tak kunjung tuntas di tangan Pemda TTS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) melalui Kabid Aset, Badan PKAD, Aba Sakeh sebelumnya menjelaskan, proses sewa beli mobil tersebut, menyisahkan satu tahapan terakhir yaitu persetujuan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Namun usai pihaknya mengajukan permohonan tersebut kepada Bupati Tahun pada Oktober 2019 lalu, hingga kini persetujuan Bupati Tahun belum dikantongi pihaknya untuk menyelesaikan proses lelang mobil DH 2 C yang diajukan oleh mantan wakil bupati TTS, Obed Naitboho.
"Proses lelang mobil DH 2 C tersebut tersisa satu tahapan lagi yaitu, persetujuan pak bupati. Kita masih menunggu persetujuan tertulis pak bupati," terang Aba.
Saat POS-KUPANG.COM melakukan konfirmasi kepada Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Jumat (3/7/2020) justru mendapat penjelasan yang berbeda.
Dirinya menyebut jika mantan saingannya pada Pilkada 2018 tersebut, harus mengajukan permohonan sewa beli ulang.
Pasalnya saat diajukan pada 2018 lalu, hanya administrasinya yang dinaikan, tetapi fisik mobilnya belum diserahkan saat itu. Bupati Tahun juga beralasan kalau dirinya baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2019 sedangkan pengajuan permohonan dilakukan pada Agustus 2018.
"Mereka (PKAD) tidak mengerti kalau saya baru dilantik pada 14 February 2019. Saat pengusulan itu, mobil tidak ikut diserahkan, lalu bagaimana tim kita bisa melakukan pemeriksaan dan menilai. Oleh sebab itu, Pak Obed harus mengajukan permohonan ulang," jelasnya.
Hingga saat ini dikatakan Bupati Tahun, mantan bupati TTS, Obed Naitboho belum mengajukan kembali permohonan sewa beli mobil DH 2 C tersebut. Jika sudah mengajukan permohonan, selanjutnya akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas mobil tersebut.
"Hingga saat ini beli ada permohonan yang masuk," terangnya.
Ditanya terkait keberadaan mobil DH 2 C tersebut, Bupati Tahun mengaku saat ini sedang berada di tangan Polres TTS.
"Mobilnya ada dipinjam sewa pakai pihak Polres TTS," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansus LKPJ menyoroti proses sewa beli mobil DH 2 C yang belum tuntas hingga saat ini. Oleh sebab itu, Rabu (17/6/2020) Pansus LKPJ mengundang Kepala BPKAD, Esterina Banfatin guna mengklarifikasi persolan tersebut. Perda tentang barang milik daerah Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka menyoroti lambatnya proses lelang mobil DH 2 C tesebut.
• Destinasi Wisata di Luar TNK Bebas Biaya Masuk
• Bukan Kalah dari Man City,Ternyata 1 Pertandingan Ini yang Bikin Mohamed Salah Menangis di Liverpool
• Masuk New Normal, Pelanggan Daihatsu Puas Atas Pelayanan Sales
Padahal sesuai Perda tentang barang milik daerah, mantan wakil bupati TTS, Obed Naitboho memiliki hak atas mobil tersebut. Namun setelah 1 tahun berproses, mobil DH 2 C tersebut belum juga selesai berproses. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)