Pemblokiran BST Tahap II Membuat Masyarakat Resah

Bagi masyarakat yang BST tahap II nya terblokir sehingga tidak bisa menerima BST untuk bulan Mei segera melakukan klarifikasi

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana klarifikasi data penerima BST di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin yang diblokir BST tahap II-nya 

Pemblokiran BST Tahap II Membuat Masyarakat Resah

POS-KUPANG. COM | SOE -- Bagi masyarakat yang BST tahap II nya terblokir sehingga tidak bisa menerima BST untuk bulan Mei segera melakukan klarifikasi ke Dinas Sosial Kabupaten TTS.

Jika dari hasil klarifikasi diketahui masyarakat tersebut tidak masuk sebagai penerima bantuan sosial baik PKH maupun BPNT maka dari Dinas Sosial akan segera membuka blokirnya.

"Kita himbau kepada masyarakat yang BST tahap II nya belum diterima karena diblokir silakan mendatangi Dinas Sosial untuk kita melakukan klarifikasi bersama. Bisa juga masyarakat mengadu ke pemerintah desa sehingga nantinya pemerintah desa yang akan melakukan klarifikasi ke Dinas Sosial. Jika memang yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT maka kita akan segera membuka blokirnya," ungkap Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten TTS, Andre Pentury kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (2/6/2020) pagi.

Dinas Sosial sendiri lanjut Andre sudah melakukan klarifikasi ke Desa Kuanfatu dan Nunusunu terkait BST tahap II yang diblokir. Dari hasil klarifikasi ada penerimaan yang diketahui masuk perangkat desa dan masuk sebagai komponen penerima PKH sehingga tetap diblokir.

Sedangkan bagi penerima yang tidak masuk sebagai penerima BPNT maupun PKH blokirnya akan dibuka.

"Jujur saja kita keterbatasan personil untuk bisa keliling seluruh desa guna melakukan klarifikasi. Selain itu, keterbatasan jaringan internet akan mempersulit kita untuk mengecek pada data base. Oleh sebab itu alangkah lebih baik jika pengaduan disampaikan ke pemerintah desa agar proses klarifikasi bisa dilakukan antara pemerintah desa dan Dinas Sosial," imbaunya.

Daniel Neoleni, warga Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin mengaku, pemblokiran secara sepihak dari Dinas Sosial tanpa ada pemberitahuan alasan kepada masyarakat membuat masyarakat resah. Masyarakat yang tidak tahu kalau datanya sudah diblokir merugi karena sesampainya di kantor pos baru ketahuan datanya diblokir.

"Seharusnya pemerintah sampaikan pemberitahuan kepada masyarakat kenapa diblokir. Ini masyarakat sudah buang uang transportasi ke kantor pos, giliran sampai kantor pos ternyata sudah diblokir. Masyarakat resah dan salih tuduh akibat ulah seperti ini," keluh Neoleni.

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Maksi Lian menyesali pemblokiran BST tahap II tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya mendorong Dinas Sosial untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat alasan kenapa sebagain Penerima BST tahap II diblokir dan melakukan klarifikasi lapangan secepatnya.

50 Warga yang Kontak Dengan Empat Pasien Positip Corona Dikarantina di Wisma Manda Elu

Bupati Sumba Barat : Tim Covid-19 Siap Jemput PMI Di Bandara Tambolaka & Pelabuhan Weekeloh

Wabup Belu, Ose Luan Serahkan Bantuan Kepada KPM Desa Tukuneno

Polres Belu Sudah Punya Rencana Kerja Amankan Pilkada

"Ini masyarakat banyak yang resah akibat Dinas Sosial blokir tanpa pemberitahuan. Akhirnya pemerintah desa yang jadi sasaran tudingan masyarakat. Dinas sosial perlu membuat tim guna melakukan klarifikasi data sehingga masyarakat yang layak menerima bisa dibuka blokirnya," pintanya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved