News
125 KK di Desa Kakaniuk-Malaka Terima BLT Tahap Dua, Petronela: Penerima Wajib Taati Protokol Corona
Seratus dua puluh lima kepala keluarga (KK) di Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, menerima BLT dana desa tahap dua
Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong
POS KUPANG, COM, BETUN - Seratus dua puluh lima kepala keluarga (KK) di Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, menerima BLT dana desa tahap dua di kantor desa setempat, Selasa (30/6).
Pada saat pembagian, Pemerintah Desa Kakaniuk secara ketat menerapkan protokol Covid-19 yakni gunakan masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.
Kepala Desa Kakaniuk, Petronela Luruk, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/6), mengakui penyaluran dana BLT tahap kedua Desa Kakaniuk dilaksanakan akhir Juni 2020.
"Undangan untuk penyaluran dana BLT kepada warga sudah kami sebarkan beberapa hari lalu dan hari ini (Selasa 30/6) kami salurkan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Petronela menyebut aturan yang harus ditaati warga saat datang menerima BLT adalah wajib menerapkan protokol Covid-19 yakni harus pakai masker, cuci tangan gunakan sabun, jaga jarak dan tes suhu tubuh di depan kantor desa.
"Bupati Malaka selalu menekankan kepada kami agar di setiap kegiatan di desa wajib taati dan penuhi protokol Covid-19. Semua ini demi kebaikan masyarakat," ujarnya.
Ditanya mekanisme pembayarannya, wanita yang pernah bekerja di LSM Oxfam GB ini mengatakan, sama seperti penyaluran pertama.
"Penyaluran untuk para jompo dan tuna netra yang tidak bisa berjalan, bisa diwakilkan oleh keluarga. Sehingga keluarga bisa datang langsung ke kantor desa," tambahnya. *
h