Polda NTT Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket pekerjaan peningkatan Jaringan irigasi Mnesatbatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket pekerjaan peningkatan Jaringan irigasi Mnesatbatan, Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU).
Proyek senilai Rp 1.256.149.000 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) TTU tahun anggaran 2017 itu diduga merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
• Kisah Ibu Muda Terdampak Corona, Margaretha Gadaikan Ijazah Bayar Kos
Menurut Yudi, penangkapan tiga tersangka dilakukan pada hari berbeda. Tersangka PWL selaku PPK dan DMB selaku konsultan pengawas ditangkap pada tanggal 24 Juni 2020. Sedangkan tersangka MMS yang merupakan kontraktor pelaksana ditangkap tanggal 25 Juni 2020.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut Rp 1.107.180.042.
• Suasana Saat Kapolres Mas Anton Silaturahmi dengan Tarsisius Eri Hardy Korban Peluru Nyasar
Pengerjaan paket tersebut, kata Yudi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.256.149.000 selama 150 hari kalender.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya pekerjaan terjadi kerusakan pada bangunan bendung, saluran sekunder, dan bangunan silang yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyidik juga mengamankan tiga barang bukti berupa box yang berisi dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan atau pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kenyataannya proyek ini gagal karena tidak sesuai dan dari penghitungan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp1, 1 miliar," ujar Yudi.
Menurutnya, kerugian tersebut terdiri dari pembayaran info bencana yang tidak ikut dalam survei dasar dan survei teknis. selain itu, kurang dari Rp 42 juta sedangkan biaya yang dapat di atas pembayaran pekerjaan pengawasan Rp 32 juta sejam tinggal dikurangi PPN atau pajak dan pekerjaan fisik dan PPN pekerjaan pengawasan sehingga total kerugian adalah 1,1 miliar sekian dan sebenarnya jika PPN yang tidak dibayarkan saat itu dianggap pekerjaan gagal.
"Jadi nanti kita bagi ke dalam tiga pengelompokan yakni rencananya sendiri kemudian di pelaksanaan dan pengawasan. Kemungkinan ada tersangka tersangka baru karena kita akan tangani juga kaitan perencanaan itu sendiri kemudian kita dalami juga pelaksanaan karena di dalam pekerjaan ini terjadi penggantian antara pejabat Kadis PU yang lama kepada yang baru. Jadi disini kita masih sedang dalami apakah ada keterkaitan dengan pejabat Kadis PUPR yang lama dan yang baru jika ada dan itu terbukti tentunya kita akan jadikan tersangka," ujarnya. (hh)