Warga Fatumnutu Adukan Pendamping PKH Ke Pansus LKPJ, Sampai Potong Uang PKH

Sembilan warga Fatumnutu, Kecamatan Polen didampingi Kepala Desa Fatumnutu, Sefnat Bahael, mendatangi gedung DPRD Kabupaten TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Pansus LKPJ sedang menerima pengaduan dari warga Fatumnutu di ruang Banggar DPRD TTS, Senin (29/6/2020) sore 

POS-KUPANG.COM | SOE - Sembilan warga Fatumnutu, Kecamatan Polen didampingi Kepala Desa Fatumnutu, Sefnat Bahael, Senin (29/6/2020) siang mendatangi gedung DPRD Kabupaten TTS guna mengadukan ulah nakal pendamping PKH, Yeris Fay.

Para penerima PKH mengaku, kesal dengan ulah Yeris yang suka memotong uang PKH dan mengancam masyarakat.

Kades Sefnat mengatakan, Sejak tahun 2007, Yeris meminta uang berkisar Rp. 10.000 hingga Rp. 25.000 kepada per KPM setiap kali pencairan uang PKH.

Peringati Hari Keluarga Nasional, BKKBN NTT Kunjungi 3 Puskesmas Kota Kupang

Sejak Maret 2020, seluruh ATM KPM oleh Yeris dikumpulkan dan dipegang olehnya. Yeris juga tak segan mengganti pin ATM KPM.

"Saya terima pengaduan masyarakat soal PKH ini banyak pak. Sejak 2007 itu pendamping PKH sudah biasa minta KPM kumpul uang setiap kali pencairan. Bahkan pin ATM KPM diganti tanpa sepengetahuan dan seijin KPM yang bersangkutan," ungkap Sefnat.

Dinas Pemadam Kebakaran Habiskan 16.000 Liter Air untuk Menenangkan Si Jago Merah

Jika KPM nekat menarik uang sendiri lanjut Sefnat, pendamping PKH tak segan menyebut PKM mencuri uang negara dan mengancam akan mencoret namanya dari daftar penerima PKH.

Dirinya membenarkan jika banyak KPM mengadu jika uang PKH yang diberikan tidak sesuai dengan kuitansi yang ditandatangani.

"Kalau KPM nekat ambil uang sendiri, pendamping akan marah, maki bahkan ancam mau coret nama mereka sebagai penerima PKH," ujarnya.

Osarina Balan, salah satu satu penerima PKH mengatakan, uang PKH senilai Rp. 200.000 miliknya dipotong oleh Yeris. Pada kuitansi tertulis nominal yang harus diterima senilai Rp.1.850.000, namun oleh pendamping ia yang diberikan Rp. 1.650.000.

"Saya print buku tabungan saya ketahuan kalau uang masuk Rp. 1.850.000 tapi pendamping kasih aaya cuma Rp. 1.650.000. dia potong 200 ribu pak," keluh Balan.

Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Kadis Sosial, koordinator pendamping Kabupaten, koordinator kecamatan dan Yeris Fay selaku pendamping PKH desa Fatumnutu guna melakukan klarifikasi.

Jika benar ada pemotongan uang PKH, maka pendamping yang bersangkutan wajib mengembalikan uang PKH.

"Jika dari hasil klarifikasi nantinya pendamping PKH benar memotong uang KPM, maka kita akan dorong untuk segera kembalikan uang KPM," pintanya.

Ditambahkan Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan, jika nantinya terbukti pendamping PKH Desa Fatumnutu memotong uang PKH, dirinya mendesak agar KPM yang bersangkutan harus dipecat.

" Kalau benar kita desak agar pendamping PKH yang bersangkutan harus dipecat," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved