Resmi Tak Terima Hak Keuangan Selama 6 Bulan, 30 DPRD TTU Segera Temui Pemerintah Provinsi
Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten TTU secara resmi tidak akan menerima hak keuangan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) secara resmi tidak akan menerima hak keuangan selama enam bulan kedepan. Mereka tidak akan menerima hak keuangan terhitung dari bulan Juli-Desember 2020.
Tidak dibayarnya hak keuangan dari 30 anggota DPRD TTU tersebut sebagai bentuk sangsi terhadap pemerintah dan DPRD setempat karena tidak adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD dalam menetapkan APBD Kabupayen TTU tahun anggaran 2020.
• Ini Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh Hari Senin 29 Juni 2020
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frederik Bana kepada POS-KUPANG.COM mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan adanya sangsi tersebut pada tanggal 19 Juni 2020 lalu.
Sangsi tidak menerima hak keuangan tersebut, jelas Hend Bana, diberikan kepada seluruh 30 anggota DPRD Kabupaten TTU. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan bulan berapa gaji yang tidak dibayarkan kepada 30 anggota DPRD tersebut.
• Achmad Yurianto: Tak Jaga Jarak dan Bergerombol di Kantor Potensi Tularkan Virus
Menurutnya, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tidak dibayarkan hak keuangan 30 anggota DPRD TTU karena tidak ada kesepakatan bersama antara eksekutif fan legislatif dalam menetapkan APBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2020, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan menetapkan RAPBD Kabupaten TTU tahun 2020 melalui perkada.
Karena mendapatkan surat tersebut, dirinya sebagai pimpinan DPRD TTU kemudian mengundang semua anggota DPRD TTU untuk membahas terkait dengan surat pemberitahuan dari gubernur tersebut. Berdasarkan keputusan bersama, pihaknya berencana akan menemui pemerintah provinsi.
"Dalam pertemuan hari Jumat kemarin, kita akan melakukan konsultasi ke provinsi. Karena proses sidang tiga itu, kami lewati sesuai dengan tahapan. Sesuai dengan mekanisme. Penetapan APBD tahun 2020 itu tanggal 29 November 2019. Jadi seluruh tahapan itu kami lewati. Akan tetapi pada tanggal 30 November itu Pemda meminta kepada DPRD untuk mengamandemen penetapan yang sudah ditetapkan DPRD pada tanggal 29 November itu. Namun proses penetapan sudah final," ujarnya.
Hend Bana menambahkan, pihaknya akan berusaha untuk menjelaskan kepada pemerintah provinsi sebab proses pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten TTU tahun 2020 sudah dilakukan pada tanggal 29 November 2020 yang lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)