Penjelasan Waka Polres Tangerang Selatan Saat Menerima Massa PDIP

Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut telah mendapatkan izin

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/dokumentasi pribadi
Sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Senin (29/6/2020) siang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait aksi pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Rabu (24/6/2020) lalu. 

POS-KUPANG.COM | TANGERANG SELATAN - Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut telah mendapatkan izin dengan sebelumnya melakukan rapid test.

"Perizinan tadi dari Polres sudah melakukan pendekatan penyampaian kepada mereka, upaya-upaya yang mereka lakukan sebelum aksi sudah melakukan rapid tes. Dalam pelaksanaan aksi kami juga imbau untuk tetap menggunakan protap kesehatan," ucapnya.

Sejumlah pengurus PDIP di berbagai daerah juga bereaksi atas pembakaran bendera partai. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Massa PDIP: Pembakar Bendera Menginjak Harga Diri Partai

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Kasus pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Kamis kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDIP di seluruh Indonesia.

Penjelasan Bupati Agas Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Desa Satar Punda

Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum. Setiap kader PDIP yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut.

Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Sementara itu, Polisi berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan, Senin (29/6/2020) siang. Mereka menggelar unjuk rasa terkait pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.

"Pertama PDI Perjuangan kadernya marah benderanya dibakar," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan, Wanto Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Wanto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian segera menangkap pembakar bendera PDI Perjuangan. Sebab, kata Wanto, pembakaran bendera itu dinilai menginjak-injak harga diri partai.

"Kita minta kepada polisi untuk menangkap pelaku pembakar bendera. Pembakar bendera partai menginjak harga diri partai. Oleh karena itu siapapun yang membakar bendera partai untuk segera ditangkap. Jika tidak, kita akan kejar sampai ke lobang semut," kata Wanto.

Wanto menjelaskan, aksi unjuk rasa di Polres Tangserang Selatan sebagai bentuk dukungan kader terhadap DPP PDI Perjuangan yang tengah menempuh proses hukum.

"Kita memberikan support karena perintah ibu Megawati agar seluruh kader partai menempuh jalur hukum. Jadi support moril kepada seluruh lembaga kepolisian," ucapnya. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Polres Tangsel, Massa PDI-P: Pembakar Bendera Menginjak Harga Diri Partai",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved