Dinilai Bergaya Hidup Mewah, Ketua KPK Diperiksa Dewan Pengawas, Simak Info
Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Komjen Firli Bahuri masih bergulir. Ketua KPK itu dilaporkan karena diduga bergaya hid
"Terlepas, ya, apa pun pendapat masyarakat, tapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," sambung dia.
Meski demikian, Alex enggan berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaan Dewas KPK. Sebab, hal tersebut merupakan ranah Dewas KPK.
Di sisi lain Dewas KPK mengatakan telah memeriksa Firli atas laporan dugaan melanggar kode etik karena menaiki heli mewah.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan Firli diperiksa pada Kamis (25/6/2020).
Namun Syamsuddin tak merinci materi pemeriksaan terhadap Firli.
"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas. (Pemeriksaan) Kamis kemarin," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Albertina Ho menyatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait gaya hidup mewah sebagaimana laporan masyarakat.
"Ini kan masih mengumpulkan bukti-bukti. Nanti setelah itu baru diperiksa bukti-bukti itu oleh Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Adapun Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengaku telah membentuk tim untuk mengidentifikasi fakta sebenarnya terkait laporan tersebut.
"Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut. Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya," ucapnya.
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
• apat Ajian dari Dukun di Garut, Ini Jadi Motif Tukang Bakso Ludahi Mangkuk Pelanggan, JIJIK INFO
Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan itu berbunyi: "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi"
• Vina Korban Kekejaman Teman Sendiri, ibunuh karena Utang, Mayatnya Dibuang ke Jurang, TRAGIS