Rektor Undana : Subsidi 300 Ribu untuk Mahasiswa Undana Dialihkan Dalam Bentuk Pulsa
Rektor Undana : subsidi 300 ribu untuk Mahasiswa Undana dialihkan dalam bentuk pulsa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Subsidi kepada mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( Undana) yang dicanangkan dalam SK Rektor Nomor : 351/KU/2020 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Mahasiswa Aktif Undana Yang Terdampak Pandemi Covid-19 akan dialihkan dalam bentuk pulsa.
Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, Ph.D pada Jumat (26/06/2020) mengatakan, pihaknya sudah mengajukan SK Rektor tersebut ke Kakanwil Dirjen Pemberdayaan NTT namun pihak Kakanwil Dirjen Pemberdataan NTT keberatan karena hal tersebut bisa menghilangkan potensi pendapatan negara.
• Sopir Mengakui Mobil Tangki Air Kehabisan Tenaga
"SK Rektor 351 itu tentang potongan 300 ribu (untuk Uang Kuliah Tunggal/UKT), kami ajukan SK itu ke Kakanwil Dirjen Pemberdayaan NTT, mereka keberatan untuk kita memotong (UKT). Karena kalau kita memotong itu berarti menghilangkan potensi pendapatan negara" jelasnya.
Lebih lanjut Fred mengatakan, bantuan akan tetap diberikan tetapi tidak dengan jalan memotong UKT.
"Bantuan kita akan kasih tapi tidak dengan jalan memotong. Penerimaan uang kuliahnya itu tetap full tapi nanti bantuannya itu yang dalam bentuk (pulsa) 300 ribu" paparnya.
• BREAKING NEWS: Mobil Tangki Air Terjungkal Kedalam Kali di Kampung Semau Liliba
Fred menjelaskan, bantuan juga tidak bisa dalam bentuk uang. "Dia harus dalam bentuk voucher program tidak boleh potong (UKT). Bayar full dulu sebagai pendapatan negara baru kita ikuti dengan program bantuan paket pulsa. Tidak boleh kasih uang. Harus pakai pulsa" terangnya.
SK Rektor nomor 351, kata Fred, akan ditarik dengan SK baru yang sudah ditanda tangani.
Selain subsidi pulsa sebesar 300 ribu rupaih, kampus juga menyediakan beberapa jenis bantuan diantaranya, mahasiswa yang program hanya 6 SKS di semester 8 atau semester akhir, hanya membayar sebesar 50 persen dari UKT yang telah ditentukan.
"Lalu mereka yang semester 14 boleh diperpanjang sampai semester 15 dan hanya membayar 50 persen. Kami sudah buat SK Rektor pengganti 351 untuk masalah Covid ini termasuk bantuan pulsa" jelasnya.
Senada dengan Rektor Undana, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Undana, Dr. Drs. Siprianus Suban Garak, M. Sc juga mengatakan, untuk memotong UKT sebesar 300 ribu, dalam aturan - aturan keuangan tidak memungkinkan.
"Jadi kita, Undana, cari jalan bantu mereka tetap 300 ribu tapi dalam bentuk lain mungkin dalam bentuk barang berupa pulsa" kata Sipri pada Jumat (26/06/2020).
"Kalau melalui uang SPP berarti kita potong memang. Potong memang itu berarti kita istilahnya menghilangkan pendapatan negara. Itu uang negara. Dimasukkan baru dipakai untuk bantu. Bukan uang negara mau masuk malah diblokir jangan masuk memang. Itu jadi soal juga" lanjutnya.
Terkait nominal bantuan yang akan diberikan kepada mahasiswa Sipri mengatakan, nilainya tetap 300 ribu rupiah.
"Kita masih godok (Peraturan) juga tapi yang jelas tetap 300 ribu. Untuk pertanggungjawaban itu berat jadi harus dikaji secara hati - hati" jelasnya.
"300 ribu itu gampang tapi kalau 300 ribu kali 30 ribu, bukan 9 milyar? Itu uang negara yang kalau cara pertanggungjawabannya salah, siapa berani? Jadi harus cari mekanisme betul - betul yang benar sehingga mahasiswa juga terbantu dan yang mengambil kebijakan juga tidak salah" tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ella Uzu Rasi)