Melan Refra, Putri Sulung John Kei Buka-Bukaan Soal Hubungan Ayahnya dan Nus Kei, Fakta Sebenarnya!
Tiba-tiba saja putri John Kei, Melan Refra mengungkapkan sejatinya hubungan antara ayahnya dengan Nus Kei.
POS-KUPANG.COM - Tiba-tiba saja putri John Kei, Melan Refra mengungkapkan sejatinya hubungan antara ayahnya dengan Nus Kei.
Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra meminta maaf atas perbuatan keonaran yang dilakukan sang ayah.
Hal itu diungkapkan Melan Refra (Melan Kei) saat menjenguk John Kei yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.
• Nus Kei Sebut John Kei Merasa Kalah Hebat Darinya: Sudahlah Mengaku Saja Biar Cepat Selesai
Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.
Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman.
Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.
Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.
“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.

Putri John Kei, Melan Refra saat menjenguk sang ayah yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020). (Kompas TV)
Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.
John Kei bersama puluhan anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).
• Fakta Penyerangan Nus Kei, Anak Buah John Kei Bagi-bagi Tombak Sebelum Beraksi, 25 Orang Disebar
Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim).
7 anak buah John Kei masih buron