Herman Herry: "Pak Kapolri, Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Tindak Tegas Pelakunya!"

Herman Herry yang juga dari Fraksi PDIP DPR RI ini juga meminta agar Kapolri menindak tegas oknum pelaku pembakaran tersebut.

Editor: Frans Krowin
Fabian Januarius Kuwado
Komisi III DPR RI, Herman Herry (berkacamata) di Kompleks Mabes Polri, Selasa (5/1/2016). 

Herman Herry: "Pak Kapolri, Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Tindak Tegas Pelakunya!"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Keluarga besar PDIP berang atas kasus pembakaran bendera partai banteng moncong putih tersebut.

Pengurus dan para kader PDIP juga kesal, lantaran pembakaran bendera partai tersebut disertai teriakan PKI.

Atas kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta Kapolri Idham Azis untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Herman Herry yang juga dari Fraksi PDIP DPR RI ini juga meminta agar Kapolri menindak tegas oknum pelaku pembakaran tersebut.

"Saya minta Kapolri untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas segala pihak yang melakukan aksi provokatif ini," kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Massa Bakar Bendera PDIP, Megawati Marah Minta Hasto Segera Ambil Langkah Hukum, Begini Kronologinya

Raul Lemos Buktikan Kejantanan Hingga Rebut Krisdayanti dari Anang, Kini KD Diramal Tak Bisa Lepas

Gubernur Viktor Minta Bupati Matim Tetap Lanjutkan Proses Soal Pabrik Semen

Untuk diketahui, pembakaran bendera PDIP itu dilakukan pada saat unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Herman Herry juga mengecam segala aksi provokatif yang mencoba memecah belah persatuan bangsa. Oleh karenanya, ia berharap aparat kepolisian profesional dan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Herman menegaskan, siapapun yang melanggar hukum harus diberi sanksi tegas, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan selalu mengedepankan dialog dalam mengatasi perbedaan.

"Saya memahami betul bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi, asal tidak melanggar ketertiban umum dan UU," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga menyesalkan aksi pembakaran bendera partainya dalam aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).

Hasto menilai, oknum yang membakar bendera tersebut sengaja untuk memancing keributan.

Punya Rumah Mewah Rp 25 Miliar, Luna Maya Ungkap Syarat untuk Calon Suami, eks Ariel Noah Minta ini

Intip Rumah Mewah Natasha Wilona, Tak Disangka Bidadari Senietron Pernah Tinggal di Rumah Reot

Perubahan Reino Barack Setelah Menikah Diungkap, Suami Syahrini Dulu Disebut Kanebo Kering

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberi keterangan pers usai acara rilis akhir tahun di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberi keterangan pers usai acara rilis akhir tahun di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Hasto mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved