Berita Anies Baswedan
Anies Baswedan Tata Trotoar DKI Jakarta, Orangtua Siswa Malah Ramai Pertanyakan PPDB Online
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah sebuah video tentang rencana penataan trotoar di DKI Jakarta.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Untuk mengetahuinya, calon siswa harus melampirkan kartu keluarga (KK) yang menunjukkan alamat tempat tinggal serta ada keterangan dari RW bahwa siswa telah tinggal minimal satu tahun.
Jhonny menganggap aturan dari Dinas Pendidikan sebenarnya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
Hanya saja, ada kesalahan persepsi sehingga banyak orangtua yang salah paham.
"Kan di permendikbud zonasi, jarak, kemudian usia. Tapi Pemprov DKI ukur jarak itu berdasarkan peta wilayah karena memang kita enggak sama seperti daerah lain karena demografi kita padat. Misalnya di Kelurahan Rawa Badak Utara Jakut itu berbatasan dengan Jaktim. Itu bisa ke situ walaupun wilayah berbeda," jelasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga tak berkeberatan bila usia menjadi patokan kedua. Hal ini untuk memberikan kesetaraan bagi siswa yang sempat tinggal atau putus sekolah.
"Kita tidak mau membiarkan orang yang usianya tua namun tertinggal. Tapi kan ada jalur prestasi kalau merasa anak kita pintar masuk ke jalur prestasi," kata dia.
Diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Berikut kuota masing-masing jalur untuk PPDB SMP dan SMA:
Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
- Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
- Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah