Peluncuran Eazy Passport Kantor Imigrasi Surabaya, Cara Baru Imigrasi Bikin Paspor di Rumah
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kembali meluncurkan layanan baru dengan makin mendekatkan diri pada masyaraka
Peluncuran Eazy Passport Kantor Imigrasi Surabaya, Cara Baru Imigrasi Bikin Paspor di Rumah
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kembali meluncurkan layanan baru dengan makin mendekatkan diri pada masyarakat.
Setelah ada layanan mobil paspor keliling #PALINGDITUNGGU, kini menyusul layanan Eazy Passport.
Layanan terkini ini akan sangat dekat dengan masyarakat pemohon paspor di Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.
Eazy Passport adalah cara Imigrasi Surabaya membuatkan paspor di rumah pemohon.
Namun syaratnya, bukan perorangan. Layanan Eazy Passport ini untuk pemohon secara kolektif di semua instansi. Mulai instansi pemerintah maupun swasta, BUMN atau kantor lain, baik organisasi atau komunitas.
"Bisa juga komplek perumahan atau apartemen, Kantor Imigrasi akan bikinkan paspor di perumahan itu. Syaratnya, kelompok warga harus mengajukan permohonan lebih dulu ke kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Is Edy Ekoputranto, Kamis (25/6/2020).
Eazy Passport adalah layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor baru atau memperpanjang paspor. Menurut Is Edy, ini merupakan layanan yang tepat saat pandemi Covid-19 masih terjadi.
“Petugas kami akan datang ke tempat anda untuk melakukan proses pelayanan paspor. Begitu jadwal fixed, petugas akan mendatangi lokasi kantor atau perumahan," kata Is Edy.
Petugas akan membuatkan paspor 48 halaman dan E-Passport. Tidak ada perbedaan untuk layanan pembuatan paspor baru maupun penggantian.
Is Edy merinci bahwa Layanan Eazy Passport dapat diberikan kepada instansi pemerintah maupun swasta. TNI atau Polri dan satuannya, BUMN, instansi pendidikan, termasuk sekolah atau kampus.
Juga organisasi sosial atau keagamaan, pesantren, komunitas, hingga kelompok masyarakat lainnya. Juga bisa untuk warga di apartemen dan komplek perumahan.
"Layanan ini dapat melayani minimal 50 pemohon paspor per hari. Untuk mendapatkan pelayanan ini, perwakilan dapat mengajukan surat permohonan minta dilayani di rumah," lanjut Is Edy.
Caranya, membuat surat pengajuan layanan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Selanjutnya akan diagendakan layanan kepada pemohon seusai jadwal yang sudah ditentukan.