Senin, 13 April 2026

Kejari Belu Selamatkan Keuangan Negara Rp 167 Juta

Kejari Belu berhasil menuntaskan tiga kasus korupsi yang proses persidangannya dari tahun 2019 hingga tahun 2020

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kajari Belu, Alfons Loe Mau 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu ( Kejari Belu) berhasil menuntaskan tiga kasus korupsi yang proses persidangannya dari tahun 2019 hingga tahun 2020 serta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 167 juta.

Tiga kasus korupsi yang sudah inkrah yakni, kasus korupsi dana desa di Desa Weulun dan Desa Nunponi, Kabupaten Malaka serta Kasus Dana Desa Rafae, Kabupaten Belu.

Para terdakwa kasus tersebut sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 7 April 2020 dan telah dilakukan eksekusi badan tanggal 6 Mei 2020.

Dinas P2KB Ngada Adakan Kegiatan Pelayanan Pemasangan Akseptor KB di Soa

Hal ini disampaikan Kepalaa Kejaksaan Negeri Belu, Alfons Loe Mau kepada Pos Kupang.Com, Rabu (24/6/2020).

Menurut Alfons, tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Belu dan proses persidangannya dari tahun 2019 hingga tahun 2020 sudah tuntas. Ketiga kasus tersebut yakni kasus korupsi dana desa di Desa Weulun, Desa Nunponi dan Desa Rafae.

Pemkab Malaka Tambah Dana untuk Pilkada, Ini Besarannya

Terdakwa dalam kasus korupsi dana Desa Weulun adalah Robertus Berek Nahak, mantan kepala desa Weulun. Ia dijatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Kemudian, Syprianus Manek Asa, mantan Penjabat Kepala Desa Numponi dipidana penjara 2,6 tahun serta terdakwa kasus korupsi dana Desa Rafae, Yosep Soe Tefa yang adalah Kades Rafae dan Rosanti Nurmalu Jau selaku Bendahara Desa Rafae dipidana penjara masing-masing 2,7 tahun.

Menurut Alfons, ketiga kasus tersebut, Kejari Belu berhasil menyelamatkan keuangan negara hasil pengembalian oleh para terdakwa sebesar Rp 167 juta. Rincian Desa Weulun sebesar Rp 155 juta dan Desa Rafae Rp 12 juta. Sedangkan Desa Nunponi tidak ada pengembalian kerugian.

Selain menuntaskan tiga kasus korupsi, Kejari Belu juga berhasil menuntaskan empat kasus kepabean yaitu, kasus penyulundupan rotan, sparepart motor harley davidson, limba plastik dan pakaian bekas. Satu lagi kasus kepabean hampir tuntas yakni kasus penyelundupan handphone yang saat ini memasuki tahap tuntutan.

Alfons menambahkan, saat ini Kejari Belu tengah mempersiapkan proses pelelangan barang hasil rampasan untuk kasus-kasus yang sudah incrah. Barang-barang yang akan dilelang yakni, rotan bersama kapal pengangkutnya dan sparepart motor harley davidson. Barang-barang tersebut dilelang karena bernilai ekonomis sehingga hasil lelang menjadi sumber pendapatan dan disetor ke kas negara. Sedangkan barang rampasan yang tergolong barang larangan harus dimusnahkan.

Sebelum dilelang, barang-barang tersebut akan dihitung nilainya oleh ahli. Pihak Kejari sudah berkordinasi dengan ahli perhitungan nilai barang dan bila tidak ada aral dan rintangan, sebelum akhir tahun 2020 sudah dilelang. Saat ini barang hasil rampasan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Atambua. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved