Mahfud MD mengungkapkan pesan tersebut disampaikan Jokowi kepadanya, ketika berbincang dengannya beberapa waktu lalu.
• Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Kirim Surat untuk Presiden Jokowi, Ini Isi Suratnya
Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19, adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.
"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini."
"Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif." ungkap Mahfud MD.

"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden."
"Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," beber Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan aparat tidak perlu menanggapi hoaks-hoaks ringan, dan gurauan masyarakat.
Meski begitu, Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.
"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," papar Mahfud MD.
• Rocky Gerung Usul Jokowi Masuk Grup WA Emak-emak, Untuk Apa? Alasannya Bikin UAS Terbahak
Ia pun menjelaskan konsep restorative justice.
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice."
"Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni."
"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik," jelas Mahfud MD.
• Hasil Survei, Tingkat Elektabilitas Putra Jokowi Gibran Rakabuming Lampaui Achmad Purnomo
Soal Candaan Gus Dur
Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, digelandang ke kantor polisi gara-gara unggahannya.
Dia mengutip guyonan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang berbunyi "ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Namun sayangnya, hal itu berdampak pada pemanggilan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi Antara, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Ia berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA yang membagikan konten lelucon dari Gus Dur.
• Polisi Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Berikut Tanggapan Istana, Gusdurian, Hingga Polri, Info
Awi pun mengatakan jika pihaknya telah meminta konfirmasi kepada Kabis Humas Polda Malut terkait dengan pemanggilan seorang warganet yang mengunggah guyonan Gus Dur di Facebooknya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan jika warga tersebut telah menyampaikan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur."
"Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujarnya.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia memastikan jika pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk dimintai keterangan atau wawancara.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Mahfud MD, Jokowi Sentil Polri soal Kasus Humor Gus Dur hingga Webinar Dilarang (Tribunnewswiki.com/Ekarista)