Buntut Postingan Kasus Guyonan Gus Dur, Jokowi Tegur Polri Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi

Kasus postingan guyonan Gus Dur soal polisi berbuntut panjang. Tindakan reaktif polisi ternyata mendapat perhatian Presiden Jokowi.

Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi 

Mahfud MD mengungkapkan pesan tersebut disampaikan Jokowi kepadanya, ketika berbincang dengannya beberapa waktu lalu.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Kirim Surat untuk Presiden Jokowi, Ini Isi Suratnya

Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19, adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini." 

"Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif." ungkap Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. (Kemenko Polhukam)

"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden."

"Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," beber Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan aparat tidak perlu menanggapi hoaks-hoaks ringan, dan gurauan masyarakat.

Meski begitu, Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," papar Mahfud MD.

Rocky Gerung Usul Jokowi Masuk Grup WA Emak-emak, Untuk Apa? Alasannya Bikin UAS Terbahak

Ia pun menjelaskan konsep restorative justice.

Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.

Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.

Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.

"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice."

"Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved