BP JAMSOSTEK NTT Gelar Webinar Sosialosasi kepada PMI Seluruh NTT

BP Jamsostek berikan perlindungan kepada satgas Covid-19 Palang Merah Indonesia Nusa Tenggara Timur ( NTT)

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
BPJamsostek NTT gelar Webinar live kepada PMI di 22 kabupaten dan Kota se-Nusa Tenggara Timur. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- BP Jamsostek berikan perlindungan kepada satgas Covid-19 Palang Merah Indonesia Nusa Tenggara Timur ( NTT)

Ketua PMI Provinsi NTT, Guido Fulbertus, mengapresiasi upaya BP Jamsostek NTT telah memberikan penjelasan manfaat program Jamsostek kepada relawan Covid-19 PMI NTT.

"Webinar sosialisasi ini kami lakukan secara live kepada PMI di 22 kabupaten dan Kota se Nusa Tenggara Timur. Inil adalah upaya kami bersama BP Jamsostek NTT untuk memberikan pemahaman kepada seluruh relawan satgas Covid-19 PMI tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.

Peduli Kemanusiaan, Polres Ngada Sumbang 70 Kantong Darah untuk PMI Ngada

Sekreatris PMI NTT, I Putu Satra Atmaja, juga menyampaikan hal yang sama. Kami berterimakasih kepada BP Jamsostek NTT yang telah melindungi relawan yang tergabung dalam satgas Covid-19 PMI Provinsi NTT," ujarnya.

Sosialisasi Webinar Manfaat Program dikupas tuntas oleh Bidang Kepesertaan BP Jamsostek NTT, Wanda Setiawan. Program Jaminan Kecelakan Kerja yang biasa disebut JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi pada setiap tenaga kerja. Risiko kecelakaan yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi, pulang dan ditempat kerja serta perjalanan dinas, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Perhitungkan Stok

Manfaat perawatan dan perobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis yang diberikan berupa penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain: pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah; perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU); penunjang diagnostic; pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten); alat kesehatan dan implant; jasa dokter/medis; operasi; transfusi darah (pelayanan darah); dan rehabilitasi medik.

Selain itu, lanjutnya, tenaga kerja akan mendapatkan santunan uang berupa seperti penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; Untuk angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah), angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).

Selama tenaga kerja tidak mampu bekerja diberikan santunan STMB (sementara tidak mampu bekerja). Santuan ini akan diberikan kepada tenaga kerja sebaga pengganti upah yang diberikan selama tidak mampu bekerja sampai tenaga kerja sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. Santunan STMB diberikan 100% untuk 12 bulan pertama dan bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.

Masih banyak lagi santunan dalam program JKK. Dalam hal kecelakaan kerja bisa menyebabkan cacat fungsi atapun cacat anatomis. Santunan cacat akan dibayarkan sesuai jenis dan besar persentase kecacatan yang dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan. Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Santunan Kematian bukan karena Kecelakaan Kerja

WEBINAR Sosialisasi ditutup oleh Armada Kaban, Kepala BP Jamsostek NTT. Armada menuturkan kepada POS KUPANG, setiap pekerjaan memiliki resiko, kita tidak dapat menghilangkan resiko, yang bisa kita lakukan hanyalah mengelola resiko. Salah satu cara mengelola resiko adalah terdaftar dalam program BP Jamsostek.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja di Provinsi NTT yang terdaftar dalam program BP Jamsostek, termasuk relawan dan karyawan PMI Provinsi NTT yang telah bergabung menjadi peserta BP Jamsostek. Pihaknya menghimbau, sekaligus mengharapkan seluruh masyarakat pekerja menlindungi dirinya dan keluarganya dari resiko kerja dalam program BP Jamsostek. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved