7 Maskapai Bersalah Naikkan Harga Tiket
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kemenhub diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
"Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Sepanjang tahun lalu, Adita menambahkan, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019.
"Penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan," katanya.
Lebih lanjut, Adita mengapresiasi keputusan seluruh maskapai nasional yang tidak menaikan tarifnya melebihi TBA sesuai KM 106/2019, meski saat ini tengah beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
(kompas.com)