'Sayur Itu Kami Beli Pake Uang Sendiri, Bukan Uang Pemerintah'

Perempuan pedagang sayur keliling itu mengakui kalau gerobak dan sayur jualannya juga turut disita aparat lalu diamankan di Kantor Satpol PP.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Tangkapan layar dari video penertiban yang merekam aksi penertiban penjual sayur dan penjual ikan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kabupaten Lembata. Video itu menjadi viral dan beredar luas di media sosial sejak Selasa (23/6/2020) kemarin. 

Ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020), Kasatpol PP Kabupaten Lembata Markus Lela Udak membenarkan adanya penertiban pedagang di depan toko tersebut.

Aksi penertiban sebagaimana yang terekam dalam video yang viral di media sosial itu, kata Markus, terjadi pada November 2019 atau jauh sebelum masa pandemi Covid-19 menyerang.

Dijelaskan Markus, penertiban itu merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 12 Pasal Tahun 2012 Pasal 21 yang melarang para pedagang berjualan di tempat yang tidak ditentukan oleh pemerintah seperti di emperan toko.

Menurutnya, justru pada masa Pandemi Covid-19 ini para pedagang dibiarkan berjualan di emperan toko di sepanjang Blok M meski jelas melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.

"Sekarang lagi menjamur ini, tapi kita biarkan dulu, nanti suatu saat kita tertibkan juga. Sekarang masih ada toleransi karena masih pemulihan ekonomi juga," tegas Markus.

Bupati Niga Dapawole Sambut Wakil Gubernur NTT di Biara Redemptoris

Kapolres Yoce Marten Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako untuk Masyarakat Lembata

SP Online BPS NTT tak Capai Target

Dia menandaskan penertiban akan terus dilakukan saat situasi sudah normal kembali.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved