Kasus Penyerangan Nus Kei, Polda Metro Jaya Ungkap Rahasia Ini: John Kei Sebut Nus Kei Pengkhianat!

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya "Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
John Kei, tersangka penyerangan Nus Kei. Dalam kasus itu John Kei sudah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. 

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Amerika Kerahkan 375.000 &KapalPerang; ke LCS,Perang Bisa Terjadi,Indonesia &Malaysia; Bisa Terseret

Dugaan Penelantaran Anak, Brigitta Usfinit Sebut Bukti Masih Minim

Suster Skolastika : Mercy Jadi Malaikat dan Berkat di Biara SSpS

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei, di antaranya 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencanakan Penyerangan Nus Kei, John Kei ke Anak Buah: Apa Hukuman untuk Pengkhianat?", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/12525081/ren canakan-penyerangan-nus-kei-john-kei-ke-anak-buah-apa-huku man-untuk?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved