Ini Panduan Belajar Sekolah untuk Zona Hijau Selama Pandemi Covid Mendikbud, Diterbitkan Mendikbud

Sampai saat ini Kemendikbud melarang tatap muka untuk sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah.

Editor: Ferry Ndoen
Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

PERANGKAT PEMBELAJARAN - Siswa kelas X SMA Bintang Mulia mengoperasikan tablet dengan sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 pada acara kerjasama Microsoft Indonesia dengan sekolah tersebut di SMA Bintang Mulia Bandung, Komplek Istana Mekar Wangi, Kota Bandung, Jumat (4/4). Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pendidikan nasional, lewat teknologi sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 yang dapat membantu mewujudkan produktivitas pengajar, efektifitas kegiatan belajar mengajar, menghemat pemakaian kertas serta mengenalkan aplikasi pendidikan dengan konsep belajar sambil bermain.
PERANGKAT PEMBELAJARAN - Siswa kelas X SMA Bintang Mulia mengoperasikan tablet dengan sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 pada acara kerjasama Microsoft Indonesia dengan sekolah tersebut di SMA Bintang Mulia Bandung, Komplek Istana Mekar Wangi, Kota Bandung, Jumat (4/4). Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pendidikan nasional, lewat teknologi sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 yang dapat membantu mewujudkan produktivitas pengajar, efektifitas kegiatan belajar mengajar, menghemat pemakaian kertas serta mengenalkan aplikasi pendidikan dengan konsep belajar sambil bermain. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Saat Pandemi Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved