BNN Kota Kupang
VIDEO Pengamanan Anggota DPRD TTU & Teman Perempuannya di Hotel oleh BNN Kota Kupang
VIDEO Pengamanan Anggota DPRD TTU & Teman Perempuannya di Hotel oleh BNN Kota Kupang
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ogata menggunakan resep efedrina dari Nagoyashi dan menambahkannya dengan fosfor merah dan iodin. Resep tersebut kemudian dibeli oleh sebuah perusahaan farmasi Inggris bernama, Burroughs Wellcome & Co dan mulai dipasarkan di Eropa sebagai obat fisiatrik (gangguan kejiwaan).
Pada tahun 1934, sebuah perusahaan farmasi Jerman bernama Temmler memproduksi metamfetamina untuk konsumsi publik dengan nama dagang Pervitin. Obat tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan konsentrasi dan tingkat kesadaran.
* Diamankan di Hotel
Apa itu Narkoba?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.[1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Dilansir pos-kupang.com dari laman wikipedia.indonesia, semua istilah "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD.
Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.