Sabtu, 30 Mei 2026

Simak dan Ikuti Instruksi Bupati Sikka Tentang Perilaku Hidup Baru Bagi Masyarakat

persiapan penerapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakuan New Normal

Tayang:
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Sikka, Robby Idong 

Simak dan Ikuti Instruksi Bupati Sikka Tentang Perilaku Hidup Baru Bagi Masyarakat

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si telah mengeluarkan keputusan melalui pengumuman bagi warga Sikka soal New Normal.

Pengumuman Bupati Sikka Nomor : Gugus Tugas 110/C-19/VI/2020 Tanggal 4 Juni 2020 yang dirilis Dinas Kominfo Sikka, Senin (22/6/2020) pagi ini berkaitan dengan persiapan penerapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakuan New Normal di Kabupaten Sikka.

Yang mana pengumuman Bupati Sikka ini dalam rangka mengembalikan aktivitas pemerintahan, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya berdasarkan Keputusan Bupati Sikka Nomor 230/HK/2020 tentang Persiapan Penerapan Tatanan Perilaku hidup Baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakuan New Normal di Kabupaten Sikka.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Sikka beberapa hal.

1.Orang, kelompok dan/ badan hukum wajib melaksanakan persiapan dalam rangka penerapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakukan New Normal di Kabupaen Sikka untuk seluruh aktifitas pemerintah, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya sampai dengan pukul 21.00 setiap hari sejak tanggal 29 Mei 2020.

2. Persiapan penerapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pembekalan New Normal di Kabupaten Sikka dimulai dengan melakukan aktifitas pemerintah, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya yang berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat sesuai dengan standar kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 berupa:

a. Selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah;

b. Sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir;

c. Menghindari kerumunan masa dan menjaga jarak baik di rumah, di tempat umum dan di tempat ibadah (Sosial Distancing / Physical Distansing);

d. Menyediakan Hand Sanitizer atau tempat cuci tangan pada tempat tinggal, tempat ibadah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, tempat wisata, tempat hiburan, terminal penumpang dan tempat umum lainnya;

e. Bila batuk atau bersin selalu menutup dengan tangan;

f. Jika tidak ada kepentingan mendesak di luar rumah, sebaiknya tinggal di rumah saja;

g. Tetap tenang dan tidak panik.

3. Semua aktifitas masyarakat setiap hari paling lambat berakhir pada pukul 21.00, dan selanjutnya untuk tidak berada di luar rumah atau melakukan kegiatan di luar rumah kecuali aparat keamanan, petugas medis, gugus tugas Covid-19 Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan, petugas keamanan kantor (Security), petugas pelayanan umum seperti PLN dan aparatur pemerintah yang sedang bertugas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved