Breaking News

Ayah Tiri Hamili Anak Tiri di TTU

Polres TTU Segera Lakukan Penyelidikan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya

Kasus memilukan yang dialami oleh korban yang masih berstatus pelajar tersebut terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Januari.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara (TTU), Iptu. Sujud Alif Yulamlam 

Polres TTU Segera Lakukan Penyelidikan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara (TTU), Iptu. Sujud Alif Yulamlam mengaku bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri.

Proses penyelidikan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban.

"Jadi setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kali ini, pelakunya juga sama, masih berstatus orang dekatnya korban. Pelaku merupakan ayah tiri dari korban sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut berinisial VT dan korban berinisial BU.

Kasus memilukan yang dialami oleh korban yang masih berstatus pelajar tersebut terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Januari.

Pada saat itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Selama bulan Januari tersebut, keduannya melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Perbuatan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu saja. Pada bulan Februari 2020, pelaku merayu lagi korban meminta jatah untuk melakukan hubungan badan.

Pada bulan Februari ini, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban sebanyak dua kali. Pelaku saat melancarkan aksi bejat di dilakukan kamarnya sendiri.

Akibat perbuatan bejat dari ayah tirinya tersebut, korban akhirnya dinyatakan positit hamil.

Merasa tak tahan dengan perbuatan dari sang ayah tirinya, korban akhirnya melaporkan aksi tak senonoh ayahnya tersebut ke Mapolres TTU.

Jaringan Peduli Anak dan Perempuan Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Prostitusi Online di NTT

Bulog Datangkan 500 Ton Gula Pasir LN

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku. Pelaku kini sudah berada di sel Mapolres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved