Menpan RB Kaji Pengurangan ASN Di Indonesia, Yang Tidak Prodktif Dinonaktifkan, Terlibat Pilkada?

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Petugas Paskibraka Aurellia Meninggal Dunia, Mendagri Lakukan Ini 

MenPAN-RB Kaji Pengurangan ASN Di Indonesia, Yang Tidak Produktif Dinonaktifkan, Terlibat Pilkada?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, banyak ASN yang tidak produktif.

Dikutip Kontan.co.id dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo secara blak-blakan mengenai rencana pengurangan ASN yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

RAMALAN SHIO Anda, Minggu 21 Juni 2020, Ular Tak Bisa Ubah Masa Lalu, Monyet Berkubang Dalam Benci

Intip Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu 21 Juni 2020, Pisces Lakukanlah Sesuatu! Gemini Dia Menantimu

Terungkap! Kakek Sophia Latjuba Ternyata Bukan Orang Sembarangan di Indonesia, Ia Tokoh Berpengaruh

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.

Namun di sisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

Untuk itulah, Kementerian PAN-RB akan melakukan kajian secara mendalam tentang itu.

Ke depan, bagi ASN yang tidak produktif, bekerja tak bertanggung jawab, akan diambil langkah tersendiri.

Sanksi Bagi ASN Terlibat Pilkada

Sementara itu, dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bentuk kerja sama kemitraan strategis itu, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KASN pada hari Rabu 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu, dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved