Virus Corona
Dana Bantuan UKT dari Kemendikbud Prioritas Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta, Total Rp 1 Triliun
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengumumkan pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) kepada mahasiswa di masa pandemi
Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Syarat Mendapatkan Dana Bantuan UKT Mahasiswa dari Kemendikbud Total Rp 1 Triliun, https://jateng.tribunnews.com/2020/06/21/syarat-mendapatkandana-bantuan-ukt-mahasiswa-dari-kemendikbud-total-rp-1-triliun?page=all.