KPU Ngada dan BPJamsostek Ende Bahas Perlindungan, Jaminan Bagi PPS dan PPK
Rapat tersebut dilatarbelakangi tahapan, program dan jadwal pelaksaan Pilkada serentak dimulai kembali sejak 15 Juni 2020.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
KPU Ngada dan BPJamsostek Ende Bahas Perlindungan, Jaminan Bagi PPS dan PPK
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada menggelar rapat koordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) Kantor Cabang Perintis Ende.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Ngada Kota Bajawa, Jumat (19/6/2020).
Rapat tersebut dilatarbelakangi tahapan, program dan jadwal pelaksaan Pilkada serentak dimulai kembali sejak 15 Juni 2020.
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke bersama komisioner KPU berkoordinasi kembali dengan BP-Jamsostek Kantor Cabang Perintis Ende, untuk membahas perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi anggota PPK dan PPS Pilkada 2020.
Hal ini disambut baik oleh Hendi Kurniawan selaku Kepala BPJamsostek KCP Ende, sehingga terlaksanalah rapat koordinasi antara KPU Ngada dengan BPJamsostek KCP Ende.
Pada kesempatan tersebut, Stanislaus Neke menyampaikan anggota PPK sebanyak 60 orang dan PPS sebanyak 453 orang siap untuk mensukseskan Pilkada Kabupaten Ngada.
Lanjutnya, sehingga dalam melakukan pekerjaannya dibutuhkan perlindungan karena mereka ada dipelosok-pelosok yang sangat riskan akan tugas yang diembannya.
"Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab kami untuk mengikutsertakan dalam program perlindungan BPJamsostek," ungkap Stanislaus.
Ia mengatakan dengan terdaftarnya KPU Ngada menjadi peserta BPJamsostek, dimana tidak hanya anggota PPK dan PPS saja tapi kedepan juga anggota PPDP, KPPS serta honorer KPU, berharap perlindungan ini bisa menjadi tameng jika sewaktu-waktu terjadi resiko dalam bertugas.
"Tetapi walaupun sudah dilindungi BPJamsostek, saya harap protokoler kesehatan dengan memperhatikan social distancing jangan kontak langsung dengan masyarakat dan keselamatan kerja tetap menjadi prioritas dalam bertugas apalagi dimasa pandemi Covid 19 ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP-Jamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan menyampaikan ruang lingkup pekerjaan rekan-rekan anggota PPK dan PPS sama seperti pekerja lainnya yang juga sangat riskan terjadi berbagai resiko kerja sehingga patut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami, BPJamsostek KCP Ende mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Ngada yang telah mendaftarkan anggota PPK dan PPS dalam program perlindungan BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), tentu hal ini akan menambah semangat bekerja dan rasa aman mereka dalam melakukan aktifitas pekerjaannya, karena manfaat yang pasti dari program BPJamsostek,"ujarnya.
Kata dia, program JKK memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja mulai dari keluar rumah menuju tempat bekerja, di tempat kerja hingga kembali kerumah dan segala sesuatu yang aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya.
"Bila terjadi resiko, maka manfaat yang kami berikan sesuai dengan aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yaitu PP 82 tahun 2019 terkait kenaikan Manfaat JKK dan JKm, dimana Jokowi telah menaikkan manfaatnya tanpa menaikkan iurannya, yakni selain pemberian santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung Unlimited/tanpa batas, Biaya Angkut transportasi Kecelakaan Kerja Total sampai dengan Rp. 17 Juta, Layanan Homecare selama 1 tahun maksimal Rp. 20 Juta, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana penggantian Upah 100% selama 12 bulan pertama, Selanjutnya 50% hingga sembuh," jelasnya.