Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dibuka Kembali, Simak Penjelasan Nadiem Info
Pemerintah akhirnya mengizinkan untuk peserta didik kembali belajar di sekolah. Setelah berbulan-bulan sekolah ditutup untuk mengantisipasi penyebara
POS KUPANG.COM-- - Pemerintah akhirnya mengizinkan untuk peserta didik kembali belajar di sekolah.
Setelah berbulan-bulan sekolah ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Namun, hanya sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan buka kembali.
Itu pun harus memenuhi syarat yang cukup ketat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).
Pengumuman berlangsung bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
"Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.