Catatan BPK RI untuk LKPD Pemprov NTT, Dewan Soroti Penggunaan Rumah Dinas Yang Langgar Aturan
Catatan catatan tersebut, kata Azhar Azis menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Ia mengatakan, proses tersebut akan diawasi oleh DPRD NTT sesuai dengan pengawasannya.
"Terutama kita harapkan penataan aset serta tekanan pada proses perencanaan anggaran harus sesuai dengan nomenklatur dimana Belanja Barang dan Jasa tidak boleh menjadi Belanja Modal dan sebaliknya, belanja modal tidak boleh dialokasikan untuk belanja barang dan jasa," katanya.
• Bupati Don Launching Kegiatan Padat Karya Dampak Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mencatat prestasi mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam LHP tahun 2019. Pencapaian ini diperoleh Pemprov NTT selama lima tahun berturut-turut sejak sejak LKPD TA 2015. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Berita Terkait