Catatan BPK RI untuk LKPD Pemprov NTT, Dewan Soroti Penggunaan Rumah Dinas Yang Langgar Aturan

Catatan catatan tersebut, kata Azhar Azis menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Aloysius Malo Ladi 

Terkait Catatan BPK RI untuk LKPD Pemprov  NTT Tahun 2019, Dewan Soroti Penggunaan Rumah Dinas Yang Langgar Aturan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberi catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT tahun 2019.

Catatan tersebut juga disampaikan dalam sambutan secara virtual oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph. D., CSFA, dalam sidang paripurna dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi NTT tahun 2019 di ruang sidang utama DPRD NTT pada Kamis (18/6) siang.

Catatan catatan tersebut, kata Azhar Azis menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Pertama, pengakuan penyertaan modal berupa tanah Pemerintah Provinsi NTT pada PT Semen Kupang belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah;

Kedua, penatausahaan Aset Tetap pada beberapa OPD masih belum tertib, antara lain, pengamanan Aset Tetap Tanah belum memadai, dimana terdapat pembangunan jalan senilai Rp7,3M pada tanah hibah masyarakat yang belum dilengkapi dengan Nota Hibah, pemanfaatan BMD belum sesuai ketentuan dan terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum jelas kelanjutannya.

Ketiga, kesalahan penganggaran dan pengakuan belanja Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan, berupa ketidaksesuaian atas belanja barang yang dianggarkan ke belanja modal dan sebaliknya.

Terkait beberapa catatan yang disampaikan BPK, Wakil Ketua DPRD NTT Aloysius Malo Ladi yang dihubungi POS-KUPANG.COM berpendapat akan kembali dikaji pemerintah. Ia juga menyebut, kajian akan dilakukan termasuk terhadap pemakaian rumah dinas yang terindikasi melanggar aturan.

"Pemerintah akan mengkaji kembali terkait hal-hal yang telah disampaikan oleh BPK dalam hasil temuannya. Seperti salah satunya, Perumahan Dinas yang sempat disinggung pemakaianya masih terindikasi melanggar aturan," ujar Malo Ladi.

"Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi untuk dapat diselesaikan dengan baik, tentu membangun pola komunikasi dengan pengguna secara baik," tambahnya.

Selain penggunaan rumah dinas, dewan juga menyentil soal lahan yang menjadi persoalan, seperti yang terjadi di PT Semen Kupang.

"Untuk persoalan lahan PT Semen Kupang, kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan dengan baik sehingga kedepan hal hal yang ditemukan dan diingatkan oleh BPK paling kurang bisa diselesaikan oleh pemerintah yang ada," katanya.

Pada prinsipnya, jelas Malo Ladi, lembaga DPRD mendukung Pemerintah dalam membenahi catatan yang diingatkan oleh BPK.

Senada, anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP, Emanuel Kolfidus menyebut catatan BPK tentu menjadi perhatian pemerintah provinsi.

"Kalau 5 catatan BPK tadi, tentu menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti," ujar Emanuel Kolfidus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved