Pasien Laporkan Dokter ke Polisi, Ini Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Simak YUK Info
Terkait laporan korban, Muslim pun mempertanyakan alasan pasien baru melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah 10 hari kemudian.
POS KUPANG.COM---- Seorang dokter dilaporkan pasiennya ke polisi, yakni ke Polres Aceh Timur.
Alasan pasien laporkan dokter ke polisi, lantaran diduga sang dokter melakukan pelecehan seksual ke pasien.
Tak ayal, HM (20), sosok pasien seorang mahasiswi melaporkan dokter Rumah Sakit Abdul Aziz Syah ke polisi tersebut, jadi perbincangan publik.
HM, merasa dilecehkan seorang dokter berinisial H yang memeriksanya saat itu.
Melansir Kompas.com, di laporannya, Senin (8/6/2020), peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selasa (2/6/2020) lalu.
Sementara itu, Muslim A Gani, kuasa hukum dokter H, membantah jika kliennya melakukan pelecehan seksual.
Katanya, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pasien didampingi keluarga dan seorang perawat wanita.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kronologi Kejadian
Dalam laporan korban bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT dijelaskan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020 lalu.
Saat itu, korban berobat ditemani kakaknya.
Namun, sang kakak diminta dokter tersebut untuk menunggu di luar.
Sedangkan korban diminta membuka celana dengan dalih pemeriksaan kesehatan.
Saat itulah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter H.
Pengacara korban, Hendra Kusmeran mengatakan, atas peristiwa itu, korban dan keluarganya tidak menerima.