Proses Sewa Beli Mobil DH 2 C Kandas Sejak Oktober 2019, Ini Penyebabnya
Namun usai digunakan Polres, mobil tersebut diserahkan kepada Wabup Army Konay tanpa melalui PKAD. Mobilnya sementara ada di tangan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.
POS-KUPANG. COM | SOE - Pansus LKPJ menyoroti proses sewa beli mobil DH 2 C yang belum tuntas hingga saat ini. Oleh sebab itu, Rabu (17/6/2020) Pansus LKPJ mengundang Kepala BPKAD, Esterina Banfatin guna mengklarifikasi persolan tersebut. Perda tentang barang milik daerah
Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka menyoroti lambatnya proses lelang mobil DH 2 C tesebut. Padahal sesuai Perda tentang barang milik daerah, mantan wakil bupati TTS, Obed Naitboho memiliki hak atas mobil tersebut. Namun setelah 1 tahun berproses, mobil DH 2 C tersebut belum juga selesai berproses.
" Mantan Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho memiliki Hak khusus yang diberikan UU untuk bisa memiliki mobil tersebut. Tapi kenapa sampai hari proses sewa beli belum juga tuntas," tanya Marthen.
Proses sewa beli mobil DH 2 C yang lambat juga menjadi sorotan wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan. dirinya mendorong Pemda TTS untuk secepatnya menyelesaikan proses sewa beli tersebut.
" Pak mantan wakil bupati TTS, Obed Naitboho memiliki hak atas mobil tersebut. Jadi proses administrasi jangan diperlambat," pintanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) melalui Kabid Aset, Badan PKAD, Aba Sakeh menjelaskan, saat ini posisi mobil DH 2 C tercatat sedang berada di tangan Wakil Bupati TTS, Army Konay.
Diakuinya, sebelumnya atas permintaan Wakil Bupati TTS, Army Konay, mobil DH 2 C tersebut dipinjam Polres TTS. Namun usai digunakan Polres, mobil tersebut diserahkan kepada Wabup Army Konay tanpa melalui PKAD.
" Mobilnya sementara ada di tangan pak wakil bupati," jelasnya.
Terkait proses lelang mobil tersebut, Aba menjelaskan, jika proses lelang mobil tersebut menyisahkan satu tahapan terakhir yaitu persetujuan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Namun usai pihaknya mengajukan permohonan tersebut kepada Bupati Tahun pada Oktober 2019 lalu, hingga kini persetujuan Bupati Tahun belum dikantongi pihaknya untuk menyelesaikan proses lelang mobil DH 2 C yang diajukan oleh mantan wakil bupati TTS, Obed Naitboho.
" Proses lelang mobil DH 2 C tersebut tersisa satu tahapan lagi yaitu, persetujuan pak bupati. Kita masih menunggu persetujuan tertulis pak bupati," terang Aba. (din)