Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka diKelas 18 Siswa Per Kelas Shif, Bandung Jabar Pertimbangkan

Proses belajar mengajar tatap muda di kelas atau di sekolah akhirnya diperbolehkan. Baru saja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PERANGKAT PEMBELAJARAN - Siswa kelas X SMA Bintang Mulia mengoperasikan tablet dengan sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 pada acara kerjasama Microsoft Indonesia dengan sekolah tersebut di SMA Bintang Mulia Bandung, Komplek Istana Mekar Wangi, Kota Bandung, Jumat (4/4). Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pendidikan nasional, lewat teknologi sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 yang dapat membantu mewujudkan produktivitas pengajar, efektifitas kegiatan belajar mengajar, menghemat pemakaian kertas serta mengenalkan aplikasi pendidikan dengan konsep belajar sambil bermain. 

Sel

PERANGKAT PEMBELAJARAN - Siswa kelas X SMA Bintang Mulia mengoperasikan tablet dengan sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 pada acara kerjasama Microsoft Indonesia dengan sekolah tersebut di SMA Bintang Mulia Bandung, Komplek Istana Mekar Wangi, Kota Bandung, Jumat (4/4). Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pendidikan nasional, lewat teknologi sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 yang dapat membantu mewujudkan produktivitas pengajar, efektifitas kegiatan belajar mengajar, menghemat pemakaian kertas serta mengenalkan aplikasi pendidikan dengan konsep belajar sambil bermain.
PERANGKAT PEMBELAJARAN - Siswa kelas X SMA Bintang Mulia mengoperasikan tablet dengan sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 pada acara kerjasama Microsoft Indonesia dengan sekolah tersebut di SMA Bintang Mulia Bandung, Komplek Istana Mekar Wangi, Kota Bandung, Jumat (4/4). Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pendidikan nasional, lewat teknologi sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 yang dapat membantu mewujudkan produktivitas pengajar, efektifitas kegiatan belajar mengajar, menghemat pemakaian kertas serta mengenalkan aplikasi pendidikan dengan konsep belajar sambil bermain. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

ain itu, guru yang punya risiko kormobit disarankan tidak masuk dulu baik diabetes dan darah tinggi dan lain-lain.

"Mulai sekarang sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," kata Nadiem.

Aturan lain yang harus di laksanakan oleh sekolah pada dua bulan perama setelah diperbolehkan beroperasi adalah kapasitas maksimal 18 murid atau kapasitas setengah (50%) dari kapasitas normal. 

"Karena itu sekolah harus melakukan proses shifting. Sihiftingnya bebas apakah secara harian, mingguan, dan berdasarkan angkatan kelas silakan. Tapi maksimal 18 orang dalam satu kelas," katanya. 

Sementara di Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas.  Adapun di Paud maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Gubernur Ridwan Kamil Belum Putuskan Buka Sekolah

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pendidikan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar sangat berhati-hati dalam mengkaji pembukaan kembali kegiatan sekolah.

Dia tidak ingin Jabar seperti negara-negara lain yang mengalami penambahan kasus Covid-19 dari sekolah setelah pelonggaran dilakukan.

“Pendidikan belum dibuka karena kita sedang mengukur sekuat-kuatnya agar tidak ada masalah, karena di Prancis, Korea Selatan, di Israel, terjadi klaster penyebaran kasus Covid-19 pendidikan pada saat lockdown dibuka,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).

Hal ini, ujarnya, menjadi pelajaran bagi Jabar dan pihaknya tidak ingin terburu-buru membuka institusi pendidikan.

Emil meminta kepada lembaga yang mengelola dunia pendidikan agar berhati-hati dalam proses pembukaan aktivitasnya. Termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren.

Pondok pesantren diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved