Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?
Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?
POS-KUPANG.COM - Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Dari penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.
• Di Tengah Pandemi Corona Animo PPDB Di SMA Efata Tetap Bagus
• Bawa Demam, Batuk dan Pilek dari Makassar, Pria Asal Sikka Diisolasi di RSUD Maumere
• Intip Foto Masa Kecil Aurel Hermansyah, Bukan Mirip Krisdayanti atau Anang Tapi Mirip Sosok Ini
• Refly Harus Sebut Usia Prabowo 71 Tahun Saat Peluang Capres 2024 & 3 Kali Gagal: Ahmad Dhani: Ideal
Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka. Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.
Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau. Itupun harus diatur secara ketat.
Tahap awal siswa SMP ke atas
Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:
1. Tahap I
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
2. Tahap II
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III
Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Ketentuan lain
Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.
Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh. Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.
• Di Tengah Pandemi Corona Animo PPDB Di SMA Efata Tetap Bagus
• Bawa Demam, Batuk dan Pilek dari Makassar, Pria Asal Sikka Diisolasi di RSUD Maumere
• Intip Foto Masa Kecil Aurel Hermansyah, Bukan Mirip Krisdayanti atau Anang Tapi Mirip Sosok Ini
• DETIK-detik Ular Piton Sepanjang 7 Meter Nyaris Makan Bocah SMP, Sebelumnya Lilit Hingga Tewas
"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.
Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.
Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.
Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.
Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag. Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.
Baca juga berita lainnya:
Jika tak ada rintangan, maka sore ini, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendkibud, Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di tengan Pandemi Corona.
Pengumuman itu disampaikan, saat jumlah kasus baru Covid-19 atau virus corona di Indonesia cenderung bertambah dari hari ke hari.
Saat ini, sejumlah area publik seperti restoran dan pusat perbelanjaan, telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pembukaan beberapa area publik tersebut, sehubungan dengan rencana Presiden Joko Widodo memberlakukan Kebijakan New Normal atau tatanan normal baru di tengah masyarakat.
Belakangan ini, pemerintah di berbagai jenjang amat gencar mensosialisasikan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di tengah Pandemi Corona.
Lantas bagaimana dengan sekolah, kapan akan dibuka kembali?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020) sore ini sekitar pukul 16.30 WIB.
Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.
• Di Tengah Pandemi Corona Animo PPDB Di SMA Efata Tetap Bagus
• Bawa Demam, Batuk dan Pilek dari Makassar, Pria Asal Sikka Diisolasi di RSUD Maumere
• Intip Foto Masa Kecil Aurel Hermansyah, Bukan Mirip Krisdayanti atau Anang Tapi Mirip Sosok Ini
• Refly Harus Sebut Usia Prabowo 71 Tahun Saat Peluang Capres 2024 & 3 Kali Gagal: Ahmad Dhani: Ideal
• DETIK-detik Ular Piton Sepanjang 7 Meter Nyaris Makan Bocah SMP, Sebelumnya Lilit Hingga Tewas
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Nanti ikuti saja di Youtube (Kemendikbud)," kata Hamid saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) pagi.
Masyarakat umum termasuk orangtua, guru, dan pihak terkait bisa melihat secara langsung pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 di channel Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi pengumuman syarat dan pembukaan sekolah nanti juga akan diberikan oleh Menkes Terawan Agus Putranto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Mendagri, Tito Karnavian; Menag, Fachrul Razi; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo; dan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.
Sebelumnya, rencana pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah dijadwalkan akan diumumkan Minggu pertama Juni 2020.
Namun, pengumuman urung dilaksanakan karena kebijakan masih dalam pengkajian lintas kementerian.
Pembukaan sekolah di daerah untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Adapun daerah yang bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah daerah yang berstatus zona hijau.
Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 tersebut, bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kalender Pendidikan
Juli 2020:
- 1 Juli sampai 11 Juli Libur Kenaikan Kelas
- 13 Juli Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
- 13 sampai 15 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
- 31 Juli Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020:
- 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia
- 21 Agustus Tahun Baru Hijriah 1442 H
September 2020:
- 21 sampai 24 September Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Oktober 2020:
- 30 Oktober Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)
November 2020:
- 25 November Hari Guru Nasional 2020
Desember 2020:
- 17 sampai 10 Desember Penilaian Akhir Semester
- 18 Desember Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 19 Desember sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal
- 24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
- 25 Desember Hari Raya Natal 2020
Januari 2021:
- 1 Januari Libur Tahun Baru 2021 Masehi
- 4 Januari Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
Februari 2021:
- 12 Februari Libur Tahun Baru Imlek 2571
- 22 sampai 25 Februari Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Maret 2021:
- 11 Maret Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1943
- 15 sampai 18 Maret Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
- 20 Maret sampai 1 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
April 2021:
- 2 April Libur Wafat Isa Almasih
- 12 sampai 14 April Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H
- 19 sampai 22 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
Mei 2021:
- 1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Nasional tahun 2021
- 10 sampai 22 Mei Perkiraan Libur awal Bulan Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 sampai 14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 Mei Libur Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2021
- 26 Mei Libur Hari Raya Waisak 2021
Juni 2021:
- 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila
- 14 sampai 17 Juni Penilaian Akhir Tahun (Ulangan Kenaikan Kelas)
- 25 Juni Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 26 Juni sampai 10 Juli Libur Kenaikan Kelas
Juli 2021:
- 1 Juli sampai 11 Juli Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022
- 12 Juli Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022
- 12 sampai 14 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas
- 20 Juli Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/15/192208071/mendikbud-ini-ketentuan-sekolah-boleh-dibuka-paud-nunggu-5-bulan-lagi?page=all#page2