Kasus Novel Baswedan
Lho Refly Harun Malah Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Pelecehan!
Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM - Kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan menjadi perhatian pengamat hukum Refly Harun.
Di tengah pro dan kontra tentang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini, justeru pengamat hukum Refly Harun meminta agar kedua terdakwa dibebaskan, kok bisa?
Bahkan Refly Harun mengklaim permintaannya itu disetujui oleh Novel Baswedan yang notabene sebagai korban dalam kasus ini.
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly Harun menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.
Lebih dari dua jam Refly Harun berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
Selain ungkapkan empati, Refly Harun juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly Harun usai pertemuan.
Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Kepada Refly Harun, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."
"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly Harun.
• Ustadz Abdul Somad Sebut Kasus Novel Baswedan Janggal, Tanyakan Hal Ini Pada Hotman Paris Hutapea
• VIRAL Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Sebut Alexis Jaminan Mutu