Jejak Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel B, 6 Tahun Jadi Jaksa, Harta Miliaran, Punya Lexus & Fortuner

Jejak Digital Fedri Adhar, Jaksa Tangani Kasus Novel Baswedan, Pamer Kekayaan Miliaran Rupiah

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Twitter @EndjahH/Twitter @berniemhmmd_
Jejak Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel B, 6 Tahun Jadi Jaksa, Harta Miliaran, Punya Lexus & Fortuner 

POS-KUPANG.COM - Nama Fedrik Adhar menjadi sorotan warganet. Nama Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini banyak dicari setelah hanya menuntut 1 tahun terhadap pada terdakwanya.

Hal ini pun kemudian menjadi sorotan publik. Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter. 

Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?

Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan menyebut pangkatnya terlebih dulu. 

Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan. 

Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini : 

Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak.
Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak. (ISTIMEWA)

Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C. 

Lho Refly Harun Malah Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Pelecehan!

VIRAL Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Sebut Alexis Jaminan Mutu

BEDAH NIP FEDRIK ADHAR, TERUNGKAP HAL INI

Sementara itu, menarik juga untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan di Kejaksaan. 

Hal itu dapat diketahui dari sederet foto Fedrik Adhar yang mudah dicari di mesin pencarian google. 

Selain itu, informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI. 

Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google. 

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013. 

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). 

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama. 

Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu. 

Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013. 

Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan. 

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa. 

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001. 

Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan. 

Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal), menunjukkan bahwa Fedrik Adhar lahir pada 28 September 1982. Artinya usia Fedrik Adhar saat ini masih 37 tahun. 

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. 

Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa

Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA. 

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.

Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur. 

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI). 

Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangka 3 balok kuning.
Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning. (instagram Fedrik Adhar)

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel. "

Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Kekayaan JPU Fedrik Adhar

Dari laporan e-announcement KPK berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 2018, JPU Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta).

Fedrik Adhar memiliki dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Semuanya berjumlah Rp 2.550.000.000.

Sedangkan rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik Adhar dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).

Mobil yang dimiliki Fedrik Adhar yakni mobil sedan Honda Civic 2006, Honda Jazz 2006, mobil sedan Lexus 2005, dan Toyota Fortuner 2017.

Sementara satu motor merupakan Honda Vario 2013.

Berikut rincian harta kekayaan bergerak Fedrik Adhar:

Fedrik Adhar JPU kasus <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/novel-baswedan' title='Novel Baswedan'>Novel Baswedan</a>

1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000

3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000

4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000

5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000

Selain itu, Fedrik Adhar juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 serta harta lainnya Rp 570.000.000.

Di luar itu, Fedrik Adhar juga memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.

Viral Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan, Sebut Alexis Jaminan Mutu

Dilansir Gridhot dari akun Twitter @AyraLubis, terbongkar sosok JPU dalam persidangan tersebut, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

"Namanya : ROBERTINO FEDRIK ADHAR SYARIPUDDIN
Sebagai "Jaksa Penuntut Umum" kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 2 orang oknum polisi ke wajah Bapak NOVEL BASWEDAN ( Penyidik Senior KPK ), Si Jaksa hanya memberikan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada pelaku," tulis akun Twitter tersebut.

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/novel-baswedan' title='Novel Baswedan'>Novel Baswedan</a>

Diketahui sebelumnya bahwa JPU memberi tuntutan yang ringan terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada Novel Baswedan dengan alasan pelaku tidak sengaja melakukannya.

Akun Twitter tersebut pun mengorek lebih dalam lagi.

Namun, yang membuat terkejut adalah cuitan yang pernah diunggah oleh JPU tersebut yang diunggah oleh akun Twitter @AyraLubis.

Pasalnya, dalam akun Twitter @vdreec_oke yang diduga milik Fedrik Adhar, pria yang berprofesi sebagai JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu pernah berkicau mengenai Hotel Alexis dengan meng-kuote cuitan akun lain.

"Hahahah, surga itu bang "@NOTASLIMBOY: Alexis memang jaminan mutu."," tulisnya.

VIRAL Jejak Digital Diduga <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/fedrik-adhar' title='Fedrik Adhar'>Fedrik Adhar</a> <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/jaksa' title='Jaksa'>Jaksa</a> Penuntut Kasus Novel: Surga Alexis Memang Jaminan Mutu

Rupanya, menurut akun tersebut, Jaksa Fedrik Adhar adalah salah seorang pelanggan dari Alexis yang diduga memiliki motif balas dendam terhadap KPK.

"Dengan alasan Pelaku TIDAK SENGAJA menyiramkan air keras kepada korban (emoji)(emoji)

TERNYATA...!!!
Jaksa FEDRIK adalah Pelanggan Alexis ( Tempat Pelacuran ) yang punya motif balas dendam kepada KPK," tulis akun Twitter @AyraLubis.

Seperti diketahui, Alexis adalah nama sebuah hotel yang kini telah ditutup.

Melansir Tribun Jakarta, penutupan Hotel Alexis resmi dilakukan pada Rabu (28/3/2018) lalu.

Penutupan Alexis berdasarkan temuan bukti kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.

Alexis terindikasi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

Meski disebut terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak menyebutkan adanya transaksi narkoba di sana.

"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ungkap Anies, Selasa (27/3/2018).

Nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau Fedrik Adhar sedang populer di Twitter sekarang.

Banyak netizen penasaran dengan sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ini. JPU termasuk Fedrik Adhar.

Pasalnya, JPU termasuk FedriK Adhar menuntut hukuman yang terbilang ringan untuk dua terdakwa, yakni satu tahun penjara.

Padahal, seperti diketahui, akibat insiden penyerangan dengan menyiram air keras tersebut, indera penglihatan penyidik KPK, Novel Baswedan, kini tidak dapat berfungsi seperti sedia kala.

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/novel-baswedan' title='Novel Baswedan'>Novel Baswedan</a> yang tampak hidup mewah

Melansir Kompas.com, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Namun belakangan justru viral unggahan di Twitter mengenai sebuah akun yang diduga milik JPU kasus Novel Baswedan, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Dilansir Gridhot dari Twitter @berniemhmmd_, akun tersebut mengunggah sejumlah potret tangkap layar akun Instagram @fedrik_a_syaripudin5 yang diduga milik sang JPU.

Potret pertama tangkap layar yang diunggah oleh akun Twitter tersebut menampilkan sang JPU yang sedang merayakan hari ulang tahun sang istri.

Melihat kedua unggahan tersebut, akun Twitter @berniemhmmd_ pun mempertanyakan jumlah gaji seorang jaksa.

"Aduhaduhaduhaduhhh
Gaji jaksa berapa siiihh?
Halo @KejaksaanRI," cuit akun Twitter tersebut.

Melihat kedua unggahan tersebut, akun Twitter @berniemhmmd_ pun mempertanyakan jumlah gaji seorang jaksa.

"Aduhaduhaduhaduhhh
Gaji jaksa berapa siiihh?
Halo @KejaksaanRI," cuit akun Twitter tersebut.

Tangkap layar akun Twitter @berniemhmmd_
Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan yang tampak hidup mewah
 Akun Twitter tersebut bahkan tak segan memention akun resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia @KejaksaanRI.

Namun hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Fedrik Adhar maupun dari Kejaksaan Agung RI

Tuntutan Tidak Masuk Akal

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.

"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.

Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.

Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.

Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.

 "Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.

Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.

( POS-KUPANG.COM/bet/wartakota/tribuntimur)

 
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved