Kamis, 16 April 2026

Tak Terima Bantuan Covid-19, Warga Desa Manleten-Belu, Lambertus Mali Kecewa

Warga Dusun Boraktetuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Lambertus Bere Mali mengungkapkan rasa kesal dan kecewa

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
istimewa
ilustrasi BLT Dana Desa 

POS-KUPANG.COM ATAMBUA - Warga Dusun Boraktetuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Lambertus Bere Mali mengungkapkan rasa kesal dan kecewa lantaran namanya sudah terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) penanggulangan Covid-19, namun saat hari penyaluran bantuan, kepala dusun membatalkannya.

Alasannya, Lambertus Mali sebagai pegawai swasta dan memiliki gaji tetap sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima BST.

Terhadap masalah ini, Lambertus Mali mengajukan protes kepada pemerintah desa dan Dinas Sosial terkait namanya dibatalkan sebagai penerima bantuan BST di saat proses penyaluran bantuan.

Dua Bulan Tanpa Pemasukan Susi Khawatir Susi Air Pailit

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (14/6/2020) Lambertus Mali menuturkan, sehari sebelum penyaluran tahap I, tanggal 19 Mei 2020, kepala Dusun Boraktetuk, Ambrosius Malik mendatangi rumah Lamber Mali untuk menyampaikan agar menyiapkan foto kopi KTP dan KK masing-masing satu lembar.

Keesokan harinya, tanggal 20 Mei dilakukan penyaluran BST tahap I di Desa Manleten. Nama Lambertus Bere Mali terdata sebagai penerima BST dari Kemensos. Namun, saat namanya dipanggil, justru kepala dusun yang menyatakan namanya batal sebagai penerima bantuan dengan alasan ada kerja.

Misa di Keuskupan Agung Kupang Tanpa Nyanyian

"Tadi malam di rumahnya kadus dan dihadapan kades, saya menyatakan sangat kecewa. Bagimana mereka bisa pake data tahun 2017 bahkan tahu 2015, kemudian terkait dengan bantuan ini tidak dicroschek dengan baik sehingga saat panggil nama mau trima baru dinyakatan batal, ini kan sangat mengecewakan", ungkap Lambertus

Lambertus mengatakan, Sabtu (13/6/2020) kemarin, ia datang kembali ke Kantor Desa untuk bertemu dengan pihak Dinsos guna menyampaikan permasalahan yang dia alami saat penyaluran BST tahap I.

Ia menyampaikan masalahnya kepada beberapa pegawai Dinsos Lasarus Faot, Aprianus Bau dan Tohmas Sabu serta pendamping PKH Kabupaten Belu, Noni Yunitha Neolaka. Pada kesempata itu, pegawai Dinas Sosial menjelaskan bahwa dana bantuan atasnama orang yang tidak jadi terima akan dikembalikan ke kas negara.

Lamber menyoroti soal pendataan penerima bantuan yang kurang valid dan terkesan mengecewekan orang yang sudah terdata sebagai penerima namun tidak menerima bantuan. Pembatalan untuk menerima bantuan pun dilakukan saat namanya dipanggil.

Sesuai penjelasan kepala dusun lanjut Lamber Mali, namanya terdata di Kemensos sebagai penerima bantuan. Lalu hasil verifikasi di tingkat desa, namanya sudah dicoret dan dikirim kembali ke Kemensos. Tetapi setelah Kemensos mengeluarkan data, namanya tetap ada dalam daftar. Di data penerima BST tahap I dan II tetap muncul.

Hal ini yang ditelusuri oleh Lamber Mali. Jika namanya sudah dicoret dalam data penerima tahap I, mestinya di tahap II, namanya sudah tidak terdata lagi. Namun, di tahap II namanya tetap muncul. Meski namanya terdata, Lamber Mali tidak menerima bantuan sebagaimana telah dibatalkan oleh kepala dusun di tahap I.

Terhadap masalah seperti ini, Lamber Mali menerima lapang dada namun perlu ditelusir lebih lanjut karena namanya masih terdata sedangkan uang bantuan tidak diterima. Terkait dengan penjelasan pihak Dinsos bahwa dana bantuan yang tidak jadi terima akan dikembalikan ke kas negara, Lamber mengaku masih pesimis dengan hal tersebut.

"orang yang batal terima dikembalikan ke kas negara. Nah, ini yang saya minta bantuan teman-teman wartawan cek ke dinas, benar tidak dana seperti itu dikembalikan. Jika dikembalikan tentu buktinya. Dana dikembalikan sebesar berapa dan atas nama siapa-siapa saja", terang Lamber seraya memohon untuk ditelusuri kejanggalan dalam bantuan Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved