Kerenggangan Hubungan BRI Cabang Soe dan Dinas Sosial, Uksam: Bupati Tahun Perlu Turun Tangan

Kerenggangan hubungan Dinas Sosial dan BRI Cabang Soe yang berpuncak pada aksi saling bantah di hadapan Pansus LKPJ harus mendapat perhatian seriu

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS- KUPANG. COM | SOE - Kerenggangan hubungan Dinas Sosial dan BRI Cabang Soe yang berpuncak pada aksi saling bantah di hadapan Pansus LKPJ harus mendapat perhatian serius dari Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan meminta Bupati Tahun untuk turun tangan langsung mendamaikan Kadis Sosial, Nikson Nomleni dan Pimpinan BRI Cabang Soe, Fenny Amalo. Hal ini penting agar kedepan Dinas Sosial dan BRI Cabang Soe bisa benar-benar bersinergi dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten TTS.

" Bupati Tahun perlu turun tangan mempertemukan Kadis Sosial dan Pimpinan BRI Cabang Soe guna berdamai. Karena saya lihat usai pertemuan klarifikasi di DPRD TTS perdamaian antara BRI Cabang Soe dan Dinas Sosial Belum terjadi. Kita khawatirkan jika hubungan antara kedua lembaga ini terus renggang maka program BPNT akan bermasalah," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (14/6/2020) pagi.

Terkait dugaan monopoli agen E-warung dan otak-atik wilayah pelayanan agen E-warung oleh pihak Bank BRI Cabang Soe yang berujung pengaduan para agen E-warung ke Pansus LKPJ, Uksam meminta agar hal tersebut ditanggapi serius oleh Pemda TTS. Dirinya meminta agar dugaan tersebut bisa ditelusuri sampai tuntas.

" Ada informasi permainan dalam dalam penentuan wilayah pelayanan agen E-warung oleh oknum pegawai BRI Cabang Soe. Apa lagi berdasarkan pengaduan para agen, ada oknum pegawai BRI Cabang Soe yang suka main ancam dalam menghadapi pengaduan dari para agen E-warung terkait otak-atik wilayah pelayanan agen E-warung tersebut. Kita minta agar hal ini bisa diselidiki lebih lanjut oleh pemerintah dan manajemen Bank BRI secara serius," ujarnya.

Dirinya juga mendorong Pemda TTS agar secepatnya mengeluarkan juknis sebagai turunan dari Pidum dalam penyaluran BPNT. Dalam Juknis tersebut juga mengatur tugas dan kewajiban agen, bank BRI dan dinas sosial secara jelas. Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengontrol agen dan memberikan sanksi jika agen melanggar regulasi.

Terkait pembagian wilayah pelayanan agen yang belum proposional, Pansus LKPJ mengusulkan agar Dinas Sosial, Bank BRI dan Agen E-warung bisa duduk bersama guna membagi wilayah pelayanan agen E-warung agar proposional.

" Pemerintah perlu secepatnya membuat juknis terkait penyaluran BPNT ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ada hal yang menarik dalam rapat klarifikasi yang digelar Pansus LKPJ bersama Dinas Sosial dan Bank BRI Cabang Soe di ruang Banggar DPRD TTS, Jumat (12/6/2020) sore terkait pengaduan agen E-warung. Kepala Dinas Sosial, Nikson Nomleni dan Pimpinan BRI Cabang Soe, Fenny Amalo saling bantah argumen satu sama lain.

Nikson lebih dahulu menyerang BRI Cabang Soe dengan menyebut penentuan wilayah pelayanan agen E-warung ditentukan sendiri oleh BRI tanpa melibatkan Dinas Sosial. Padahal menurut Nikson, selaku pemilik program, kewenangan penentuan wilayah pelayanan agen ada ditangan Dinas Sosial.

Persiapan agen E-warung disebut Nikson juga tidak melibatkan Dinas Sosial. Bahkan, progres penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) laporannya tidak pernah disampaikan pihak Bank BRI Cabang Soe kepada Dinas Sosial.

Jika Liga 1 2020 Digelar Home Turnamen, Simak Respons Pemain Persebaya Surabaya Bayu Nugroho

" Laporan progres tidak pernah disampaikan kepada kita. Padahal kita punya kewajiban untuk melaporkan kepada kementerian sosial. Pembagian wilayah pelayanan agen E-warung juga tidak pernah melihat kami. Ada kesan BRI tidak menghargai kami," serang Nikson.

Tudingan Nikson Nomleni semuanya dibantah oleh Pimpinan BRI Cabang Soe, Fenny Amalo. Dirinya membantah tudingan jika BRI Cabang BRI tidak menghargai Dinas Sosial. Dirinya justru bertanya sebaliknya kepada Nikson Nomleni. Ia mengingatkan Nikson jika tiga kali rapat bersama yang digelar Bank BRI Cabang Soe tidak diikuti hingga selesai oleh Dinas Sosial. Dengan alasan sibuk mengurus pembagian bantuan sosial, perwakilan Dinas Sosial meninggal ruang rapat ditengah rapat yang sementara masih berlangsung.

Tudingan tidak melibatkan Dinas Sosial dalam penentuan wilayah agen E-warung juga dibantahnya. Menurutnya penetuan wilayah pelayanan dilakukan dengan cara duduk bersama Dinas Sosial dan agen E-warung.
Terkait laporan progres penyaluran BPNT, Fenny mengaku progressnya selalu dilaporkan kepada dinas. Dirinya akan melihat kembali bukti penerima laporan progress penyaluran yang diterima Dinas Sosial. (din)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved