Gugus Tugas Covid-19 NTT : Pasien Positif Isolasi di Rumah Sakit 

pasien yang terkonfirmasi positif dapat diisolasi di rumah jika kondisi kesehatannya tidak menunjukkan gejala atau jika pasien hanya menunjukkan geja

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Salah satu pasien positif Covid-19 yang sembuh di RS Siloam Kupang foto bersama dokter saat akan dipulangkan pada Jumat (12/6) sore.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- "Pasien positif (Covid-19) isolasi di rumah sakit," terang Sekretaris 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT drg Dominikus Minggu Mere, Sabtu (13/6) ketika ditanya wartawan terkait protokol isolasi mandiri pasien positif Covid-19.

Hal ini menyoal kasus resistensi warga Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang terhadap pasangan suami istri positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah di wilayah itu pada Rabu hingga Kamis (10-11/6). Warga mendesak agar kedua pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilakukan karantina di rumah sakit guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang akhirnya melakukan evakuasi terhadap pasangan suami istri tersebut bersama bayi mereka yang baru berusia 20 bukan ke RSUD SK Lerik pada Kamis malam.

Minggu Mere mengatakan, sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19, semua pasien positif Covid-19 diisolasi di rumah sakit. 

"Yang positif isolasi di rumah sakit. Yang kita isolasi di rumah itu orang yang benar benar konsekuen terhadap protokol kesehatan, tetapi kita sudah  ambil keputusan semua yang positif isolasi di rumah sakit," tegasnya. 

Dalam protokol penanganan pasien COVID-19 yang tertuang dalam Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease atau COVID-19 Revisi ke 4 Tahun 2020, pasien yang terkonfirmasi positif dapat diisolasi di rumah jika kondisi kesehatannya tidak menunjukkan gejala atau jika pasien hanya menunjukkan gejala ringan.

Berdasarkan protokol penanganan tersebut sebagaimana dilansir dari covid19.kemkes.go.id, dijelaskan empat kriteria orang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah termasuk pasien positif Covid-19.

Pertama, orang yang sakit seperti demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya namun tidak punya penyakit penyerta lainnya semisal diabetes, jantung, kanker, paru kronik, AIDS, penyakit autoimun.

Kedua, Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Ketiga, orang yang positif Covid-19 tetapi tidak menunjukkan gejala seperti demam, batuk, atau pilek. Orang seperti ini diistilahkan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Keempat, orang yang positif Covid-19 tapi tidak mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, kanker, paru kronik, AIDS, penyakit autoimun

Mereka dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Namun demikian, pelaksanaan isolasi mandiri di rumah diwajibkan dengan protokol isolasi mandiri yang ketat. Protokol tersebut terdiri dari, pertama harus tetap tinggal di rumah tidak pergi bekerja dan ke ruang publik.

Kedua, menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved