Tjahjo Kumolo: ASN Kerja Dua Shift

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Surat Edaran Kementeriannya yang mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Petugas Paskibraka Aurellia Meninggal Dunia, Mendagri Lakukan Ini 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Surat Edaran Kementeriannya yang mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.

"Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan kepada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan swasta, namun menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja. "Minggu depan semoga keluar SE Menpan RB," katanya.

Bantuan Sosial dari APBD Kota Kupang Siap Disalurkan Bagi 23.640 KPM

Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan jajaran deputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenga Kerja, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).

Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta. Berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30-15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00-17.30 WIB.

NEWS ANALYSIS Dr Norbertus Jegalus Dosen Unwira Kupang Tentang New Normal

Bila nantinya disetujui kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah. "Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo.

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang.

Tjahjo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan. Misalnya shift berlaku untuk ASN, BUMN, dan swasta. Atau, Pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

Begitu juga mengenai penerapan shift kerja tersebut. Dari hasil survei nanti, pemberlakuan shift bisa dilakukan Senin sampai Jumat, atau hanya Senin dan Jumat saja.

"Atau kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," katanya.

Kata Tjahjo usulan pembagian shift kerja tersebut diberlakukan untuk daerah zona merah Covid-19 menurut Gugus Tugas. Untuk diketahui dalam mengukur tingkat penularan virus suatu daerah Gugus Tugas membaginya berdasarkan zonasi.

Terdapat empat zonasi yakni merah yaitu zona risiko penularan tinggi, orange yakni zona risiko sedang, kuning zona risiko rendah, dan hijau zona tidak terdampak.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.

Sementara itu, menghindari penumpukan calon penumpang di stasiun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan.

Kebijakan ini terkait pengaturan jam kerja karyawan dari Bogor yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan untuk mengurai penumpukan dan antrean panjang di Stasiun Bogor di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved