Pergoki Muda Mudi Mesum di Semak, Ketua RT Gadungan Minta Jatah, Saat Main Disaksikan Pacar Cewek
Bukannya membawa para pelaku ke RT, atau kantor polisi, oknum yang mengaku ketua RT malah memeras dan mintah jatah. Lebih miris lagi, saat main disaks
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah,"
"Dan menurunkan korban di tepi jalan raya, lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," sambung Tri.
Ditangkap setelah 1 tahun buron
Melansir dari Tribunnews Bogor, TN baru berhasil diamankan satu tahun setelah kejadian pada 28 April 2019 silam itu.
TN diamankan petugas di daerah Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yang pertama Pasal 1 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Kedua, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Pergoki Pasangan Muda-mudi Bercinta di Semak-semak, Ketua RT Gadungan Ini Malah Setubuhi Si Cewek Sampai 3 Kali Sambil Dilihat Cowoknya yang Diikat di Pohon! https://www.grid.id/read/042190647/pergoki-pasangan-muda-mudi-bercinta-di-semak-semak-ketua-rt-gadungan-ini-malah-setubuhi-si-cewek-sampai-3-kali-sambil-dilihat-cowoknya-yang-diikat-di-pohon?page=all