Kabar artis
Nasib Buruk Ruben Onsu, Gugatan Ditolak MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
Kabar buruk datang dari presenter Ruben Onsu. Tak hanya gugatannya yang ditolak, MA juga minta Ditjen HKI coret pendaftara merek Geprek Bensu
Nasib Buruk Ruben Onsu, Gugatan Ditolak MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
POS-KUPANG.COM - Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. itulah yang dialami presenter Ruben Onsu. Ayah angkat Betrand Peto harus menerima kenyataan pahit gugatannya terkait penggunaan merk Geprek Onsu ditolak Mahkamah Agun ( MA ).
Tak hanya itu, Ruben Onsu juga harus menelah pil pahit kedua kalinya, karena MA juga meminta Ditjen HKI mencoret pendaftaran merek Geprek Bensu.
Lalu seperti apa reaksi suami Sarwendah itu?
Seperti diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
• Ruben Onsu, Suami Sarwendah, Kalah Di Pengadilan Jakarta Gegara Sengketa Susu, Begini Kisahnya
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ruben Onsu dan kasus sengketa merek Geprek Onsu (Instagram @ruben_onsu, Grid.ID/Rissa Indrasty)
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Tak cukup sampai di situ, MA juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/6/2020).
• Merek Dagang I Am Geprek Bensu Resmi Jadi Milik Benny Sujono, Ruben Onsu Kalah Gugatan
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq."
"Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung Ini Lawan Suami Sarwendah & Ayah Ayah Angkat Betrand Peto?
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
• Psikolog Melissa Grace Ungkap Kepribadian Betrand Peto: Lindungi Ruben Onsu, Sarwendah & Adik-adik
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.
Ruben Onsu juga diketahui pernah bekerja sebagai duta promosi atau ambassador usaha kuliner " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Hal ini diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
• Ruben Onsu Bongkar Asmara Ivan Gunawan, Kesal Dibohongi Faye Malisorn, Ayu Ting Ting Umbar Cemburu
Sebelum dijadikan ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional.
Tawaran tersebut disetujui pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi. Selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
• Ruben Onsu Tak Berani Ziarah ke Makam Julia Perez, Suami Sarwendah Simpan Pesan Terakhir Jupe
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Mengenal Geprek Bensu
Geprek Bensu (Kolase Tribunnews/Instagram)
Ruben Onsu sendiri tergolong sebagai artis yang sukses mengembangkan bisnis kuliner.
Ia merintis beberapa merek rumah makan, salah satu merek yang paling berkembang adalah Geprek Bensu.
Dikutip dari situs resmi Geprek Bensu Indonesia, rumah makan ayam geprek ini pertama kali dirintis di Jakarta pada 17 April 2017 dengan nama perusahaan PT Geprek Bensu Indonesia.
Awalnya Geprek Bensu mengusung konsep makanan yang dijual dengan gerobak.
Pada 2018 konsep dirubah dengan berjualan makanan di satu ruko, pada 2019 berubah lagi menjadi konsep dua ruko.
Terakhir pada 2020 berkembang menjadi makanan yang dijual di outlet layaknya restoran dengan dapur serba stainless seperti standar restoran.
Harga makanan dan varian makanan di Geprek Bensu
Harga makanan yang terjangkau, mulai Rp 5.000 sampai Rp 25.000 disebutkan dalam situs Geprek Bensu Indonesia menjadi pembeda dengan kompetitor.
Geprek Bensu bisa disebut sebagai perintis bisnis waralaba ayam geprek pertama di Indonesia.
Awalnya ayam geprek hanya dikenal di kawasan Yogyakarta.
Menu di Geprek Bensu terdiri dari banyak makanan, meskipun secara umum yang dijual adalah paket ayam geprek dengan nasi.
Ayam geprek adalah ayam goreng tepung yang dihancurkan dengan cara digeprek dengan ulekan. Kemudian di atasnya diberi topping berupa sambal bawang.
Geprek Bensu terbilang inovatif dengan menghadirkan sambal dalam pilihan level 1-10.
Selain itu ada pula topping tambahan seperti keju, sambal matah, telur asin, sambal kecombrang, sambal embe, dan masih banyak lagi.
Seiring waktu Geprek Bensu juga memberi varian pilihan nasi gurih yang terdiri dari nasi daun jeruk, nasi kuning, nasi tutug oncom, nasi udang rebon, dan nasi lemak.
Apabila tak ingin makan nasi, ayam geprek juga bisa disandingkan dengan mi goreng geprek.
Sebagai pendamping ayam geprek juga ada lauk tambahan berupa terong, jamur, tahu, tempe, ati ampela, telor, dan kol yang semuanya digoreng garing dan diberi sambal.
Di masa pandemi ini Geprek Bensu berinovasi dengan menghadirkan paket PSBB (Paket Sepuluh Ribu Bareng Bensu), yaitu paket nasi dan ayam filet atau suwir dengan harga Rp 10.000.
Kantin Jajan Bensu dengan konsep kitchen cloud juga buka di masa pandemi.
Makanan yang dijual Kantin Jajan berasal dari menu Geprek Bensu, Bensu Bakso, Bensuda, dan Bensu Drink. Makanan hanya bisa dipesan secara online melalui aplikasi ojek online.
Kesuksesan Ruben Onsu dalam mengelola bisnis kuliner, terbukti dengan 139 cabang waralaba Geprek Bensu yang tersebar hampir ke seluruh Indonesia.
Salah satu cabang bahkan dibuka di Hongkong. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu".