Agen E-warung Keluhkan Kinerja BRI Cabang Soe Terkait Pembagian Wilayah Pelayanan BPNT
Pembagian wilayah pelayanan ini sebenarnya kewenangan Pemda TTS dalam hal ini Dinas Sosial. Namun kenyataan di lapangan justru pihak BRI ya
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Enam agen E-warung, Jumat (12/6/2020) mengadu ke Pansus LKPJ terkait dugaan monopoli agen E-warung tertentu dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di TTS.
Pasalnya dalam penentuan wilayah pelayanan E-warung, Ada Agen yang "dianak emaskan" sehingga mendapat wilayah pelayanan mencapai belasan desa (seribu lebih KPM) tapi ada agen yang hanya mendapat wilayah pelayanan hanya satu atau dua desa (puluhan KPM).
Mirisnya lagi, ketika agen E-warung mengadu ke BRI melalui group WhatsApp bukan mendapat solusi justru mendapat ancaman pengurangan wilayah pelayanan.
Albinus Kase, salah satu Agen E-warung mengaku, jumlah desa pelayanan turun drastis pasca mengeluh di group WhatsApp E-warung. Pihak BRI Mengancam mengurangi wilayah desa pelayanannya dan hal itu benar-benar dilakukan.
" Saya awalnya 7 desa, turun jadi 3 desa dan Mei lalu hanya sisa dua desa pelayan saya. Seluruh wilayah pelayanan saya dikasih ke agen tertentu," ungkap Albinus.
Dirinya meminta agar Program pemerintah jangan dijadikan program milik lembaga tertentu. Dirinya berharap Pemda TTS bisa bersikap tegas dalam pembagian wilayah pelayanannya sehingga proposional.
" Pembagian wilayah pelayanan ini sebenarnya kewenangan Pemda TTS dalam hal ini Dinas Sosial. Namun kenyataan di lapangan justru pihak BRI yang menentukan sendiri wilayah pelayanan agen. Mirisnya, pembagian wilayah pelayanan oleh BRI Tidak proposional dan cenderung menguntungkan pihak tertentu dan merugikan agen tentu," pinta.
Kundrat Mariana, agen E-warung kundrat juga mengeluhkan hal senada. Awalnya dirinya memiliki wilayah pelayanan sebanyak 9 desa. Lalu kurang menjadi tujuh desa. Bedasarkan daftar baru yang dikeluarkan BRI. Lalu turun lagi menjadi enam desa sesuai berdaftar terbaru yang dikeluarkan BRI. Pada Bulan April dirinya memprotes di group WhatsApp karena adanya warga Desa Kakan yang menjadi wilayah pelayanan justru dilayani agen E-warung Antisajaya. Mirisnya karena memprotes di group WhatsApp, oleh BRI wilayah pelayanan diturunkan BRI menjadi empat desa.
" Kita protes kok desa pelayanan kita justru berkurang. BRI ini tidak ada kewenangan untuk penentuan wilayah pelayanan. Itu kewenangan pemerintah sebagai pemilik program. BRI itu hanya dimintai bantuan untuk salurkan dan verifikasi agen E-warung yang layak bukan penentuan wilayah," keluhnya.
Pengaduan agen E-warung diterima langsung ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka, wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, wakil ketua pansus LKPJ, Uksam Selan, Anggota Pansus LKPJ, Lorens Jehau, Lusi Tusalakh, Ruba Banunaek dan Samuel Sanan. (din)
