News
Pemda Malaka Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Tanpa Ampun Copot Baliho Iklan Rokok Pengusaha di Betun
Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka No: 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jajaran Satpol PP Malaka menggelar operasi
Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong
POS KUPANG, COM, BETUN - Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka No: 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jajaran Satpol PP Malaka menggelar operasi lapangan.
Operasi yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Malaka, Daniel Bria, ini menyisir sepanjang jalan protokol di Kota Betun dengan mencopot banner yang memuat tentang iklan rokok di emperan usaha dagang dan toko-toko.
Kasat Pol PP Malaka, Daniel Bria, Selasa (9/6), mengatakan, sebelum penertiban tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik usaha dagang atau toko untuk mencopot banner yang memuat tentang iklan rokok di sepanjang jalan Kota Betun.
Anggotanya, kata Daniel, melakukan penertiban dan mencopot baliho iklan rokok di sepanjang toko dan kios yang berada di Kota Betun.
Untuk itu diharapkan pemiliknya bisa secara sukarela melepas sendiri baliho iklan rokok yang terpasang di papan reklame.
Dasar penertiban tersebut, kata Daniel, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam perda," tegasnya.
Tindakan ini, jelas Kasat Daniel, karena sudah dua tahun semenjak ditetapkannya Perda KTR, tetapi belum juga dipatuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok.
"Apabila dengan tindakan awal tersebut tidak direspons oleh pihak pengusaha, maka akan diambil tindakan tegas oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP selaku penegak perda," tegas Daniel.
Dia menambahkan, apabila masih saja belum mengindahkan, maka akan diambil tindakan tegas, karena aturan ini sudah berlaku sudah cukup lama.
"Jadi, kami minta kesadaran dari pengusaha rokok itu sendiri agar tidak memasang baner iklan rokok di tempat atau lokasi jalan utama," harap Daniel.
Menurut Daniel, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, dalam berbagai kesempatan selalu memberikan imbauan bahwa kebiasaan hidup sehat itu dimulai dari hal-hal sederhana dan mulai dari diri sendiri, misalnya menjaga kebersihan lingkungan.
Karena itu. pemerintah mengajak seluruh masyarakat Malaka agar selalu mengkampanyekan pola hidup sehat dengan tidak merokok di tempat umum.
"Harapannya agar seluruh warga saling dukung untuk melaksanakannya dan terlibat secara aktif mengawasi dengan cara menegur siapa saja yang merokok di fasilitas umum seperti pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lokasi perkantoran," pinta Daniel. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-ppp-malaka-daniel-bria-bersama-anggota.jpg)