Mahfud MD Nyatakan, Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020, Walau Di Tengah Pandemi Corona

Mahfud MD menyebutkan, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut, bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Mahfud MD Nyatakan, Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020, Walau Di Tengah Pandemi Covid-19

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan bahwa pilkada serentak pada tahun 2020 ini di Indonesia, tetap akan dilaksanakan atau tidak mengalami penundaan.

Artinya, meski pesta demokrasi itu berlangsung di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tapi harus tetap dilaksanakan demi mendapatkan kepala daerah yang definitip.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.

"Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 dan tidak akan mengalami penundaan," tegasnya.

Mahfud MD menyebutkan, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut, bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud MD, Kamis (11/6/2020).

Pemerintah Provinsi NTT Tawarkan Opsi Jadi Pemegang Sahambagi Masyarakat di Kawasan Industri Bolok 

Pelanggan Proaktif Cek Stand kWh Meter, Rendroyoko Sebut Pemakaian ksh tak Ada Kenaikan

Pedagang di Pasar Baru Atambua Akui Pendapatan Mereka Belum Stabil

Dikatakannya, apabila kepala daerah berstatus Pelaksana Tugas atau Plt, maka dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sehari-hari.

Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan berakhir.

Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.

"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.

Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.

Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah.

"Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember 2020 itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

Pilkada Serentak 2020 itu, akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada itu, akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat wabah Covid-19, sehingga hari pencoblosannya diundur hingga 9 Desember 2020.

Sedangkan tahapan pra-pencoblosan, akan mulai digelar Juni 2020 ini.

Tak Hanya Hibah Dana

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian mengungkapkan hal senada.

Dia mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintah daerah (pemda) tidak hanya menghibahkan dana kepada penyelenggara pilkada.

Pemda juga dapat menghibahkan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada, yang sifatnya habis pakai atau tak digunakan.

Mochamad Adrian mengungkapkan itu menanggapi membengkaknya dana Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Apalagi muncul pula usulan penambahan dana pilkada melalui anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) karena terbatasnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pilkada ini tidak sebatas dalam kacamata uang semata. Barang yang bersifat habis pakai sepanjang itu sifatnya idle atau tidak digunakan itu juga bisa dihibahkan," kata Ardian, Rabu (10/6/2020).

Lantaran pilkada tahun ini digelar dalam situasi Pandemi Covid-19, kata Ardian, maka hibah barang itu bisa berupa perlengkapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Perlengkapan itu misalnya alat pelindung diri (APD), masker, hazmat, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, hingga sarung tangan.

Selain itu, pemda juga bisa meminjamkan barang-barang yang bersifat belanja modal, seperti gedung hingga ambulans keliling.

"Itu masih ada dan bisa juga didukung untuk pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Anggaran pilkada sendiri ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah melalui kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Oleh karenanya, anggaran tiap daerah berbeda besarannya, tergantung dari kesepakatan dan kemampuan APBD masing-masing pemda.

Dalam mempertimbangkan usulan penambahan anggaran melalui APBN, pemerintah bakal lebih dulu mencermati kemampuan APBD di tiap-tiap daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Dihamili Anak Tiri,Selebgram Pamer Aib di Media Sosial,Nekad Bercinta di Rumah Sampai Dipergok Suami

Presiden Jokowi Ingatkan Pemda, Hati-Hati Memutuskan Pemberlakukan New Normal Di Daerah

Enam Puluh Anggota Polisi di Polres Manggarai Rapid Test Kedua, Hasilnya Non Reaktif

Namun demikian, menurut Ardian, pasca pandemi Covid-19, telah terjadi penurunan APBD di 270 daerah penyelenggara pilkada sekitar Rp 60,6 triliun.

Pendapatan asli daerah (PAD) pelaksana pilkada pun berkurang sekitar Rp 19,79 triliun. Selain itu, dana transfer terjun sekitar Rp 7,56 triliun.

"Kondisi penurunan ini tentunya perlu kita sikapi, bagaimana dengan komposisi kondisi yang ada saat ini, lalu tantangan ke depan menghadapi pilkada daerah bisa melakukan penyesuaian," kata Ardian.

Untuk diketahui, KPU mengusulkan agar anggaran pilkada 2020 ditambah Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.

Penambahan anggaran diusulkan karena pilkada bakal digelar di tengah wabah Covid-19.

Sebelum pandemi Covid-19, anggaran pilkada sebenarnya telah disepakati di angka Rp 9,9 triliun atau Rp 9.936.093.923.393.

Adapun pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

KPU akan memulai tahapan pra pemungutan suara pada pertengahan Juni mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Pilkada Membengkak, Kemendagri: Pemda Bisa Hibahkan Tak Sebatas Uang", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/06275291/anggara n-pilkada-membengkak-kemendagri-pemda-bisa-hibahkan-tak-s ebatas-uang?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020 Tak Ditunda, Mahfud Tegaskan demi Lahirkan Kepala Daerah Definitif", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/08050031/pilkada -2020-tak-ditunda-mahfud-tegaskan-demi-lahirkan-kepala-daera h?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved