Jelang New Normal, Bandara El Tari Kupang Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Menjelang pemberlakuan new normal di NTT, Bandara Tari Kupang, memperketat penerapan protokol kesehatan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Situasi menjelang new normal di Bandara Udara Internasional, El Tari Kupang, Rabu, 10/06/2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Menjelang pemberlakuan new normal di NTT, Bandara Tari Kupang, memperketat penerapan protokol kesehatan.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/06/2020, tampak 4 petugas yang mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti face shield, sarung tangan dan masker, sibuk memeriksa kelengkapan persyaratan pelaku perjalanan. Di atas meja para petugas, disediakan hand sinitizer.

Para penumpang menempati kursi rangkap 3 yang disediakan bagi mereka. Mereka nampak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pihak Angkasa Pura.

Minta Bangun Mesin ATM di Kefamenanu

Setiap kursi yang diberikan tanda silang, tidak ditempati. Para penumpang yang mengantri untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya terlihat menjaga jarak antar mereka.

Para penumpang yang menuju terminal keberangkatan, mengambil inisiatif mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan di bagian kanan terminal keberangkatan.

Warga Kerap Terobos Lampu Merah

Petugas security sibuk menanyakan dan mengarahkan para penumpang menuju kursi yang sudah disiapkan.

Setelah memeriksa kelengkapan persyaratan penerbangan bagi para pelaku perjalanan, para petugas kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh para penumpang.

Pada penerbangan hari ini, terlihat cukup banyak penumpang yang melakukan perjalanan. Namun mereka berhasil diakomodir managemen Angkasa Pura sesuai protokol kesehatan.

Ketika diwawancarai POS-KUPANG. COM, Manager Area Lion Group NTT, Rynus T. Zebua mengatakan, hari ini Maskapai Lion Air melakukan 3 kali pelayanan penerbangan. Kupang-Surabaya 1 kali, Kupang-Surabaya-Jakarta 1 kali dan Kupang-Tambolaka 1 kali.

Dikatakan Rynus, berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2020 dan surat edaran Dirjen (Direktorat Jenderal) Perhubungan No 13 yang aktif tanggal 8 Juni 2020, untuk pesawat Jet berbadan lebar atau Wide Body, Maksimum mengangkut 70 % penumpang pesawat dari kapasitas shit.

Hal yang sama diberlakukan untuk pesawat jet berbadan sempit atau Narrow Body maksimum mengangkut 70% penumpang. Sedangkan di luar jenis pesawat itu, boleh mengangkut di atas 70%.

" Tentunya dengan menyediakan shit karantina. Minimal 3 baris di dalam satu sisi."ungkapnya

Ia menjelaskan bahwa, syarat- syarat penerbangan yang sudah ditentukan sebagai persyaratan mutlak seperti Rapid Test, Surat Dinas dan lain-lain, masih tetap diberlakukan bagi para pelaku perjalanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved