Hermanus Man: Kota Kupang Bukan Normal atau New Normal, Tapi Abnormal
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man meminta warga Kota Kupang untuk tidak menganggap situasi di Kota Kupang sudah membaik
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man meminta warga Kota Kupang untuk tidak menganggap situasi di Kota Kupang sudah membaik atau normal. Menurutnya, Kota Kupang tidak masuk dalam 14 daerah yang diusulkan oleh pusat.
"Masyarakat jangan anggap kita sudah normal. Bukan saya menakut-nakuti. Tapi, persyaratan WHO kan jelas, angka transmisi lokal kita kan masih tinggi. Kita belum normal. Bukan new normal juga. Masih abnormal," tegas Herman saat dihubungi Pos Kupang melalui telepon, Kamis (11/6/2020).
• Marthen Tualaka Dorong CV Galekat Bayar Hak Korban Tewas Akibat Terseterum di Desa Noemuke
Diakui Herman bahwa sesuai instruksi gubernur, masa tatanan hidup baru atau disebut New Normal akan mulai dijalani sejak tanggal 15 Juni 2020. Namun, Herman menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah melakukan evaluasi dan persiapan terkait kondisi itu. Jika kasus transmisi lokal semakin bertambah dan banyak penelusuran kontak yang belum diperiksa atau diketahui hasilnya, maka Pemkot Kupang akan memberikan usulan. Usulan akan disampaikan ke gubernur dimana Wali Kota Kupang akan memaparkan situasi dan kondisi yang ada di Kota Kupang.
• Jenazah Jumis Banunaek Dibawa ke Santian
"Bukan kami menolak instruksi, tapi melihat perkembangan penyakit ini cukup mengkuatirkan masyarakat. Tapi, keputusan gubernur nanti kalau jalankan saja, ya pasti jalan dengan persyaratan yang sangat ketat," ujar Herman.
"Peraturan Wali Kota kami sudah mau buat, tapi melihat adanya perkembangan terkini dari pemerintah pusat terkait informasi dan imbauan lainnya, termasuk tentang ojek, maka perlu kami atur lagi. Dalam aturan yang kami konsepkan itu kan, yang itu (ojek) memang belum. Jadi, kami perlu matangkan kembali konsep-konsep itu," tambah Herman.
Berkaitan dengan tempat-tempat usaha yang telah kembali dibuka, Herman menegaskan bahwa alasannya ialah pertimbangan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, protokol kesehatan akan tetap dijalankan oleh pelaku usaha tersebut. Aturan dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan dituangkan dalam bentuk keputusan wali kota.
Selain itu, Pemkot Kupang juga akan melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kota Kupang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, dan Tokoh Agama di Kota Kupang untuk membahas tentang persiapan ibadah jika nantinya tempat ibadah kembali dibuka. "Kami tidak melarang orang beribadah. Tapi, yang kami lihat adalah proses berkumpulnya. Sudah kita ketahui bahwa manusia berkumpul kurang dari satu meter itu sumber penularan. Itu saja intinya," tandas Herman. (Laporan Reporter POS-KUPANG, Intan Nuka)