Pilkada 2020, KPU Manggarai Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada 9 Desember 2020, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memastikan tidak ada Calon yang maju melalui jalu

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG----Pilkada 9 Desember 2020, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memastikan tidak ada Calon yang maju melalui jalur perseorangan atau indenpenden.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (10/6/2020)

Rikardus mengatakan, Calon Perseorangan untuk maju dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai sudah dipastikan tidak ada. Sebab sampai dengan penutupan pendaftaran tanggal 23 Frebuari 2020 kemarin tidak ada calon perseorangan mendaftar bahakan dihari-hari sebelumnya juga tidak ada yang datang melakukan konsultasi terkait calon perseorangan.

Sehingga kata Rikardus, pihaknya sudah mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa tidak ada Bakal pasangan Calon Perseorangan atau Indenpenden yang maju dalam Pilkada 2020 Kabupaten Manggarai.

"Proses untuk calon perseorangan itu sudah tutup pada tanggal 23 Frebuari 2020 kemarin. Jadi sudah dipastikan bahwa Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai tidak ada Calon Perseorangan,"kata Rikardus.

Rikardus juga menjelaskan, persyaratan untuk dipenuhi calon persorangan untuk bisa maju mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai harus mengantongi KTP sebanyak 21.284 sebagai syarat dukungan yang menyebar diminimal 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai.

Dengan tidak adanya Calon Perseorangan, Kata Rikardus, yang hanya maju mengikuti konstentasi Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai hanya melalui partai politik.

Segelintir Skuadnya Rajin Berlatih Mandir, iManajemen Bhayangkara FC Bangga, Simak YUK

"Jadi penutupan pedaftaran calon perseorangan sudah tanggal 23 Frebuari 2020 kemarin, sehingga tidak ada lagi calon perseorangan dan sudah dipastikan bahwa yang masuk konsentasi Pilkada Manggarai tahun 2020 hanya dari partai politik, calon perseorangan sudah tidak,"jelas Rikardus.

Lanjut Rikardus, terkait dengan Pilkada 2020, pihaknya saat ini masih menunggu perarturan KPU tahapanya terkait dengan pertama KPU akan mencabut SK nomor 179 terkait penundaan empat tahapan Pilkada akibat pandemi covid-19. Selain itu, kedua pihaknya juga masih menunggu Peraturan KPU tahapan, jadwal dan program itu dilanjutkan.

"Menurut Informasi, akan dikeluarkan tanggal 15 Juni 2020 ini, jika PKPU tahapan itu keluar maka kami akan menyesuaikannya. Dan tahapan yang pasti kami eksekusi pertama itu yakni mengantifkan kembali PPK, PPS dan proses pelantikan,"pungkas Rikardus. (*)
Area lampiran

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved