Gaji Dipotong 2,5 Persen Tapera Dinilai Tambahan Penderitaan Rakyat, Usai BPJS Naik saat Pandemi

Digulirkan Jokowi Saat Pandemi Covid-19, HNW Sebut Tapera sebagai 'Tambahan Penderitaan Rakyat'

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews/Shutterstock
Gaji Dipotong 2,5 Persen Tapera Dinilai Tambahan Penderitaan Rakyat, Usai BPJS Naik saat Pandemi 

POS-KUPANG.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat beragam tanggapan.

Tidak sedikit yang memprotes kebijakan tesebut, lantaran dianggap tidak tepat jika diterapkan dalam kondisi saat ini, yakni di tengah masyarakat kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Virus Corona

Selain itu, beberapa aturan dalam PP tersebut dipandang kurang tepat.

Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.

Sebagai partai oposisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritik keras atas terbitnya kebijakan itu.

Fraksi PKS di DPR RI beranggapan, peraturan tentang Tapera menjadi beban baru bagi rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.

Terlebih iuran BPJS yang baru saja naik.

Gaji PNS, TNI/Polri & Swasta Dipotong 2,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Dipotong Rp 325 Ribu Per Bulan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Dua Kali Lipat, Fadli Zon Langsung Twit Presiden Jokowi, Ingatkan Ini

"Belakangan publik di media sosial juga mempertanyakan kenaikan tarif listrik. Lalu, kini rakyat diwajibkan menyisihkan gajinya dengan besaran 2,5 persen. Tak terbayangkan betapa nestapanya hidup rakyat," tulis akun Instagram fraksi PKS DPR RI dikutip Wartakotalive.com, Selasa (10/6/2020).

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, politisi PKS Hidayat Nur Wahid juga memberikan kritiknya terhadap program pemerintah itu.

HNW, sapaan dia, bahkan menyebut Tapera sebagai Tambahan Penderitaan Rakyat.

"TAPERA yang baru digulirkan oleh Pemerintah saat Rakyat sedang berupaya-19, krnnya juga bisa disetujui sbg “TAMBAHAN PENDERITAAN RAKYAT”. Begitu kajian kritis
@FPKSDPRRI," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Selasa.

Beratkan pengusaha

Sementara itu, menyadur Kontan.co.id, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, adanya aturan ini justru menambah beban pengusaha, khususnya di saat adanya pandemi Covid-19.

"Tidak kondusif untuk dunia usaha, menambah beban. Dalam kondisi ekonomi tidak bisa bersaing, seharusnya beban dikurangi bukan ditambah. Khususnya dalam kondisi saat ini," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (5/6/2020).

Menurut Anton, saat ini pengusaha sudah memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial pekerja mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya.

Menurutnya, rata-rata pengusaha membayar sekitar 10,24% hingga 11,74% dari total gaji untuk jaminan sosial pekerja.

Bila ditambah lagi dengan pembayaran Tapera, maka beban pengusaha akan semakin bertambah.

"Dalam kondisi beban pengusaha begitu besar kok ditambah lagi. Padahal menurut saya, ini tidak begitu urgent, yang lebih urgent adalah BPJS Kesehatan. Ini lain kali supaya ada skala prioritas," jelas Anton.

Anton berpendapat, aturan ini pun dikeluarkan di saat yang tidak tepat.

Meskipun pengusaha masih diberikan waktu mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun sejak beleid ini diterbitkan, tetapi dia mengatakan aturan ini sudah harus dijalankan oleh pihak lainnya.

Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kisah Cinta Kakek 70 Tahun dengan Gadis 20 Tahun, Kesemsem Lihat Otot Kekar, Lalu Berakhir Tragis

Harga Terbaru Mitsubishi Pajero dan Xpander Bekas, Lengkap dengan Cara Cek Mobil Second

Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Dalam PP yang dilihat pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Digulirkan Jokowi Saat Pandemi Covid-19, HNW Sebut Tapera sebagai 'Tambahan Penderitaan Rakyat', https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/10/digulirkan-jokowi-saat-pandemi-covid-19-hnw-sebut-tapera-sebagai-tambahan-penderitaan-rakyat?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved